Hukum Mayoret Perempuan Yang Berlenggak Lenggok Di Depan Umum
Penampakan Mayoret. Foto: dari medsos
Oleh Dr. Tgk. Manna Ismail, M.Ed
Dari penelusuran beberapa kitab Fiqh, saya
mendapati bahwa lenggak lenggok/goyang (الرقص ) perempuan baligh di depan umum (terutama di
depan lelaki) hukumnya haram dan tidak ada perbedaan pendapat ulama tentangnya.
Atas dasar itu, hukum mayoret perempuan yang
berlenggak lenggok dalam parade drumband yang biasa di lakukan pada acara ulang
tahun termasuk 17 Agustus juga haram.
Karenanya, saya menganjurkan kepada pihak sekolah
atau penyelenggara parade drumband agar memilih mayoret lelaki saja agar
perbuatan haram itu tidak menjadi tradisi.
Adapun untuk lelaki dibolehkan bergerak selama
tidak ada ada di dalamnya unsur (التكثر) yakni gerakan lenggak lenggok perempuan atau
waria, jika ada unsur itu, maka hukumnya juga haram.
Lalu apakah dibolehkan anak-anak perempuan
dibolehkan melenggak-lenggok di depan umum?, Dalam Kitab Nihayatuz Zain
disebutkan bahwa wajib seorang wali mencegah anaknya dari melakukan kemaksiatan
sekalipun belum baligh dan sebaliknya wajib membiasakan mereka dengan ketaatan.
Status ini bukan bermaksud meniadakan acara parade
memeriahkan hari ulang tahun seperti 17 Agustus, tetapi lebih agar teknisnya
tidak melenceng dari syariat Allah.
Saya hanya menyampaikan apa yang saya pahami dari
beberapa teks kitab kuning, semoga kita bisa segera meninggalkan kekeliruan
baik dalam tradisi dan kebiasaan. Amin
Posting Komentar untuk "Hukum Mayoret Perempuan Yang Berlenggak Lenggok Di Depan Umum"