Haji Potong Antri Karena di Bantu Orang Dalam, Haram Hukumnya Menurut Ayah Cot Trueng
Pengajian Tastafi di Masjid Raya Baiturrahman bersama Ayah Cot Trueng. |
Suara Darussalam – Setelah terhenti lama karena
pandemi Covid 1, kajian Majelis
Pengajian dan Zikir Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Mesjid Raya Baiturahman kembali digelar, Jumat malam, 24 Juni
2022, ini sudah kajian kedua, sebelumnya diisi oleh pengisi tetap Abu Mudi
Samalanga.
Tgk Geuchik
Marwan Yusuf selaku Ketua Pengajian Mesjid Raya Baiturrahman mengatakan,
Abu Mudi, Waled Hasanul Basri, HG tidak bisa mengisi kajian seperti biasa
karena arahan dokter pribadinya tidak beraktifas dan berpergian jauh untuk
sementara waktu.
“Semoga kajian mendatang, Tgl 29 Juli 2022, Abu
kembali mengisi kajian seperti biasa.” Terang geuchik Kampung Baru, Kecamatan
Baiturrahman, Band Aceh.
Dan Alhamdulillah tadi malam, kajian diisi oleh
Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’ arif Al-Aziziya,
Tgk H Muhammad Amin akrap disapa Ayah Cot Trueng.
“Tema kajian tentang
Haji dan Qurban, terlihat jamaah juga sangat antusias, banyak jamaah yang bertanya, baik yang hadir
di masjid, juga yang menonton di live streaming dan pendengar radio.” Tambah
Tgk Mustafa Woyla selaku sekretaris Tastafi Kota Banda Aceh dan juga sebagai
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni
Dayah (ISAD) Aceh.
Diantara kajian, ada penanya tentang hukum memotong
antrian berhaji yang sudah makruf panjang dan lama namun dipercepat karena ada
lobi orang dalam (red.relasi).
Ayah Min menjawab, jika ada yang terdhalimi tersebab
perolehan nomor antriannya, maka hajinya haram, karena mendhalimi orang lain.
hal ini jangankan mabrur (diterima), kerjakan saja sudah dilarang.
Kecuali pemilik porsi kursi haji ikhlas dan ridha.
Tapi apa mungkin diridhai? Tanya Ayah Min perkuat ketidakbolehan haji dengan
cara potong antrian.
Ada juga penanya tentang Qurban meuripee (urunan,
sumbangan) di sekolah, apakah sah, dan
hukum berqurban dalam mazhab syafi’i untuk orang yang telah wafat tanpa wasiat.
Dari dua pertanyaan tersebut, Ayah Min memberi hilah
hukum agar syiar dan ibadah qurban untuk orang yang telah tiada bisa
dilaksanakan.
Untuk urunan (meuripee) boleh, orang yang berinfaq mengiklaskan untuk satu
orang yang menyembelih atas namanya, setelah disembelih, diniatkan pahala
kepada semua pemberi infaq dan sumbangan.
Dengan dalil
dari Imam Muslim ra meriwayatkan dari Aisyah ra ketika nabi menyembelih
seekor qurban jantan. Nabi berkata, " ... dengan Nama Allah, Ya Allah
terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”
Begitu juga untuk orang yang telah wafat, disembelih
atas nama dirinya, kemudian diniatkan pahala kepada orang yang dimaksud.
Hal ini penting, karena ibadah qurban mesti ada
niat, kalau sedekah biasa tidak perlu. Oleh karena itu harus ada wakalah
(diberi perwakilan) secara lafadh, tidak boleh isyarah, kecuali bisu.
Jamaah juga bertanya, tentang ciri-ciri haji yang mabrur, Ayah Min menjawab, Jika sudah
cukup rukun haji dan wajib haji, insya Allah kemamburannya bisa dilihat dari
akhlaknya, jika bertambah baik atau kurang maksiat dari sebelum dia haji, maka
itu tanda-tanda diterima haji (mabrur),
namun jika maksiat lebih parah dari
sebelum pergi haji, maka pertanda hajinya tidak mabrur.
Dan yang terakhir jamaah bertanya, Apakah sah umrah
belum menunaikan haji? Ayah Min menjawab, bahwa haji dan umrah, dua kewajiban
yang terpisah, Jadi sah umrah duluan, sebelum haji.
Tapi lain halnya uangnya hanya cukup untuk haji dan
mungkin untuk haji dengan segala istitha’ah (kemampuan fisik, biaya, kendaraan
yang layak dan tempat aman) maka wajib antri haji di layanan haji dan umrah.
Jika kaya, maka boleh pilih haji duluan atau umrah
duluan. Demikian diantara penanya dan penanggap dari kajian Tastafi Banda Aceh
yang dihadiri ratusan orang tersebut.
Posting Komentar untuk "Haji Potong Antri Karena di Bantu Orang Dalam, Haram Hukumnya Menurut Ayah Cot Trueng"