Jangan Terima Zakat Fitrah atas Nama Fakir Miskin Jika Anda Tidak Berhak
MENERIMA ZAKAT FITRAH ATAS NAMA "FAQIR - MISKIN"
Oleh Tgk Ihsan M. Jafar
Ketua Umum Dayah Babussalam Al-Aziziyah Jeunieb, Bireuen
Faqir dan miskin adalah dua senif yang paling mendominasi dalam pembagian zakat fitrah. Dimana dua senif ini nyaris selalu ada di setiap desa tempat dimana zakat fitrah dibagikan.
Karena memang sudah menjadi sunnatullah, orang faqir dan miskin akan terus ada sebagai lahan tempat orang-orang yang dimudahkan rizki beramal dengan hartanya.
Namun dalam konteks sebagai penerima zakat, faqir dan miskin adalah orang yang harus memenuhi kriteria syar'i, yaitu tidak memiliki harta kekayaan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup dalam usia ghalib (63 tahun) atau usaha yang bisa memenuhi kebutuhan dasar harian.
Ini adalah patokan yang memisahkan "kaya" dan "faqir - miskin" dalam bab zakat. Dan ini pula standar yang harus dipakai setiap orang untuk memastikan diri patut menerima zakat sebagai faqir - miskin atau tidak.
Dalam pelaksanaan pembagian zakat di gampong-gampong, memisahkan faqir - miskin dan kaya memang sangat rumit.
Tidak mudah bagi amil untuk mematok si A faqir, si B miskin atau si C kaya.
Pertama, tidak mudah menghitung kekayaan atau penghasilan orang. Bayangkan, setingkat Negara saja kewalahan dalam men-sensus untuk mendapatkan data rill tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Kedua, ada potensi konflik yang cukup tinggi dalam menentukan status kaya dan miskin seseorang di lapangan. Cara berfikir masyarakat di lapangan cukup beragam.
Dan tingkat ketertarikan masyarakat pada 'jatah beras zakat' juga sulit diterka. Salah-salah akan ada gejolak yang sulit dikendalikan.
Akhirnya, daripada menjadi korban, sebagian amil lebih memilih mengambil langkah diplomatis dengan membagi rata.
Nah apa yg kita lakukan tatkala nama kita berpotensi dimasukkan dalam penerima zakat sebagai faqir miskin?
1. Hitung harta kekayaan atau ukur penghasilan usaha kita sendiri. Lalu pastikan apakah kita masuk katagori faqir atau miskin.
2. Jika kita tidak masuk katagori, harus ada kesadaran diri sendiri untuk mengatakan "tidak". Sampaikan pada amil bahwa ada saudara kita yang lain yang lebih pantas menerimanya.
3. Jika tidak masuk katagori, pahami bahwa kita tidak berhak menerimanya.
Note.
Status ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran kita bersama bahwa penting mengukur diri sendiri; faqir, miskin atau kaya sebelum menerima zakat atas nama faqir dan miskin.
Wallahu A'lam.
(Jika ada keliru mohon diluruskan).
Posting Komentar untuk "Jangan Terima Zakat Fitrah atas Nama Fakir Miskin Jika Anda Tidak Berhak"