RTA Minta Oknum Pelaku Asusila di Lembaga Pendidikan Agama Dihukum Keras dengan Qanun Jinayah
Banda Aceh - Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (RTA) menegaskan kepada pihak pemerintah bahwa perlunya hukuman keras kepada oknum di Lembaga pendidikan Agama atau Pesantren yang melakukan pelanggaran pelecehan seksual kepada santrinya.
Sesuai dengan aturan Syari’at Islam di Aceh, pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya diatur dengan Qanun Jinayat sebagai payung hokum sanksi bagi pelanggar. Hal ini disampaikan Rais ‘Am PB RTA, Tgk Marbawi Yusuf, SH melalui pernyataan pers di Banda Aceh, Rabu, 13/2/2022.
“Mengingat selama ini kerap kali terjadi pelanggaran seksual di beberapa lembaga pendidikan agama, kami memandang ini sebagai perilaku tercela yang harus diberikan hukuman keras. Sebab sangat memalukan dan mencoreng marwah lembaga pendidikan agama di Aceh secara tidak langsung ikut berdampak terhadap lembaga lembaga agama yang lainnya," ujar Marbawi
Tgk Marbawi meminta agar siapapun pelaku pelecehan seksual di lembaga pendidikan seperti dayah misalnya, baik zina dan perbuatan jinayat (pidana) lainnya agar dihukum keras dengan Qanun Jinayat.
Hal ini, menurutnya karena Aceh yang sudah dijuluki serambi Mekkah telah menerapkan syariat Islam yang mengatur termasuk dalam hukum pidana.
“Perbuatan asusila oknum di dayah itu dapat mengakibatkan efek yang begitu buruk dan terasa bagi dunia pendidikan agama dan dayah di Aceh, “ kata Tgk Marbawi Yusuf yang juga wakil ketua Majelis Akreditasi Dayah (MADA) ini.
Selain itu, Tgk Marbawi mempertegas bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya kepada pelaku tapi juga lembaga tersebut harus dihapus dari database dayah.
“Perlu pencabutan izin operasional lembaga agama tersebut baik status dayah atau bukan sebagai bentuk teguran keras kepada lembaga untuk benar-benar menyeleksi dan mengawasi para pendidik di lembaga itu, “ tegas Tgk Marbawi.
Bahkan, tambah Tgk Marbawi, pimpinan lembaga pun harus ditelusuri sanad keilmuannya. Selain itu, ini juga harus menjadi catatan bagi dinas terkait.
Tgk Marbawi juga meminta kepada ia pun menambahkan kepada Kementrian Agama supaya dapat menyeleksi dengan selektif lembaga yang mengajukan izin operasional sebuah lembaga.
RTA, kata Tgk Marbawi juga mengharapkan kepada Ulama, pemerintah dan elemen terkait untuk menindaklanjuti problema ini dengan cepat.
“Kita berharap dunia pendidikan agama di Aceh baik dayah ataupun lainnya agar tidak dikotori oleh oknum yang tidak beretika sehingga dunia pendidikan agama di Aceh Aceh dapat terselamatkan dari pelaku-pelaku perbuatan keji tersebut sehingga tidak merusak citra lembaga pendidikan agama seperti dayah di Aceh, “ harap Tgk Marbawi.
Posting Komentar untuk "RTA Minta Oknum Pelaku Asusila di Lembaga Pendidikan Agama Dihukum Keras dengan Qanun Jinayah"