Komisioner KPI Aceh Ajak Mahasiswa USM Jadi Relawan Pengawasan Isi Siaran
Komisioner KPI Aceh Teuku Zulkhairi berbicara di depan mahasiswa USM. Kamis, 9 Desember 2021. Foto : dok. USM |
Banda Aceh – Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, MA mengajak mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM) untuk ikut terlibat dalam mengawasi isi atau konten-konten siaran di Televisi dan Radio. Kebebasan dalam penyiaran itu, kata Zulkhairi harus diimbangi dengan tanggungjawab. Dan sementara tanggunjawab itu akan bisa dijalankan dengan peran dan partisipasi publik untuk ikut mengontrol isi siaran.
Hal tersebut disampaikan Teuku Zulkhairi saat berbicara di depan mahasiswa USM pada acara seminar dan diskusi dengan tema “ Meningkatkan Peran Dakwah Islam dalam Pendidikan Beserta Kemampuan Public Speaking dan Ilmu Jurnalistik di Era Milenial ”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dr. Mr. Teuku Haji Moehammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Kamis 9/12/2021. Selain Zulkhairi, para pembicara lainnya dalam acara ini yaitu Hasan Basri M. Nur dari UIN Ar-Raniry dan Ibu Dr. Hayati, M.Ag yang juga Wakil Rektor III USM.
Acara dibuka oleh Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Agama Islam Universitas Serambi Mekkah, Muhammad Syarief, S.PdI., M.A yang mewakili Dekan serta diikuti oleh seratusan mahasiswa fakultas tersebut.
Dalam paparannya, Zulkhairi menjelaskan bahwa sejumlah isu yang dibahas dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar progran siaran antara lain yaitu tentang perlindungan anak, larangan mistik, horor dan supranatural. Juga dibahas isu-isu tentang larangan pornografi, tenang privasi, tentang agama, norma kesopanan dan kesusilaan dan juga tentang larangan lekerasan.
Zulkhairi juga menjelaskan bahwa KPI merupakan lembaga negara bersifat independen dan wakil masyarakat bidang penyiaran yang berwewenang antara lain yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran serta melakukan koordinasi atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannnya, tambah Zulkhairi, KPI juga harus menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia dan menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
“Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk terlibat dalam mengawasi isi siaran. Sebab, sebagai wakil masyarakat bidang penyiaran, KPI Aceh memiliki banyak keterbatasan untuk mengawasi isi siaran. Maka sangat dibutuhkan peran dan keikutsertaan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat, “ ujar Zulkhairi.
Dalam bidang perlindungan, Zulkhairi mencontohkan, program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.
Begitu juga, tambah Zulkhairi, program siaran yang menampilkan anak-anak dan atau remaja dalam peristiwa atau penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Sementara itu, dalam hal larangan pornografi, larangannya berupaka kata-kata cabul, ciuman bibir, eksploitasi bagian tubuh tertentu, kekerasan seksual, lirik lagu & Video Clip dan iklan dewasa.
Setelah
para mahasiswa memahami aturan-aturan yang berlaku dalam penyiran, kata
Zulkhairi, pihaknya mendorong mahasiswa menjadi relawan-relawan penyiaran yang
ikut mengawasi konten-konten siaran publik demi kepentingan terjaminnya informasi
yang edukatif dan mendidik yang diterima khalayak ramai di Aceh. Dalam waktu dekat, kata Zulkhairi pihaknya
akan segera meluncukan nomor hotline pengaduan isi konten siaran.
Posting Komentar untuk "Komisioner KPI Aceh Ajak Mahasiswa USM Jadi Relawan Pengawasan Isi Siaran"