25 Lembaga Fatwa Dunia Muslim Sunni Bolehkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw
25 LEMBAGA FATWA ULAMA DUNIA ISLAM SUNNI MEMBOLEHKAN PERINGATAN MAULID NABI SAW.
Oleh: Tgk. Dr. Mannan, M.Ed
Pimpinan Dayah Takwinul Mumtazi, Baktiya Barat Aceh Utara
25 LEMBAGA Fatwa Dunia Islam membolehkan Peringatan Maulid Kelahiran Rasulullah, sedangkan yang melarangnya cuma Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi.
Bagi muslim yang sudah akil baligh dan sehat nalarnya serta akalnya bukan "bayi prematur" akan menyikapi kenyataan di atas bahwa Peringatan maulid Nabi SAW adalah legal dalam pandangan mayoritas ulama dan sarjana Islam di seluruh dunia, sedangkan Nabi menjamin:"Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan!".
Adapun bagi muslim yang tidak memperingatinya dan menganggap peringatan maulid sebagai sebuah amaliah yang tidak berdalil maka sudah saatnya melakukan komparasi, perbandingan dalil serta bertoleransi terhadap muslim yang melakukannya.
Bagi muslim yang melakukannya pun hendaknya tidak merespon kasar kepada saudara seiman yang tidak melakukannya, karena ini masuk dalam ranah khilafiyah yang dianjurkan meletakkannya di bawah ukhuwah islamiah.
Saya sendiri termasuk orang yang sepakat dengan keputusan sebagian besar lembaga fatwa dunia di atas tentang kebolehannya dan tentunya setelah melahap dan menganalisa referensi primer dan sekunder turast.
Bagaimana saya tidak setuju dengan maulid?! Bukankah kelahirannya adalah rahmat, sedangkan mengingat rahmat Allah adalah perintah Allah?!, bukankah itu hari-hari Allah?
Bukankah penduduk Madinah sangat bahagia dengan kedatangan Rasulullah sehingga mereka bersendung:"Thala'al Badru Alaina..."?!.
Lalu jika mereka dibolehkan Nabi saat berbahagia menyambutnya bahkan dibolehkan memakai rebana, lalu kira-kira apakah kita akan dilarang Nabi berbahagia menyambut kelahirannya?!, Padahal Nabi memperingati hari kelahirannya dengan puasa sedangkan puasa adalah ibadah.
Akhirnya, saya mengucapkan:"Selamat memperingati Maulid; Kelahiran Nabi Muhammad Saw, lakukan dengan cara yang sesuai syariat, tidak israf, tabzir dan menjauhi larangan lainnya, dengannya semoga kita mampu menyemai kecintaan generasi selanjutnya kepada Nabi dengan mengikuti Sunnahnya!, Amin!.
Posting Komentar untuk "25 Lembaga Fatwa Dunia Muslim Sunni Bolehkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw"