Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Melaknat Yazid bin Mu’awiyah dan orang muslim lainnya

Oleh Tgk Alizar Usman

Laknat adalah menjauhkan sesuatu dari rahmat Allah. Seseorang yang melaknat berarti mengharapkan seseorang dijauhkan dari rahmat Allah. Berikut keterangan para ulama mengenai pengertian dan hukum melaknat, mudah-mudahan dapat menjawab hukum melaknat oYazid bin Mu’awiyah dan orang Islam lainnya, yaitu :

1.Penjelasan Imam an-Nawawi :

Laknat pada do’a adalah menjauhkan sesuatu dari rahmat Allah”. 1

2.Berkata al-Ghazaly :

Laknat adalah ‘ibarat dari menjauhi dari Allah (rahmat-Nya). Yang demikian itu tidak boleh kecuali atas orang-orang yang bersifat dengan sifat yang menjauh diri dari Allah Azza wa Jalla, yaitu kufur dan dhalim, dengan mengatakan : “laknat Allah atas orang-orang dhalim dan kafir”.

Selanjutnya pada halaman yang sama beliau berkata :

Sifat-sifat yang menghendaki adanya laknat adalah tiga, yaitu kufur, fasiq dan bid’ah. Masing-masing dari itu ada tiga martabat, yaitu pertama : melaknat dengan sifat yang umum, seperti katamu : “laknat Allah atas orang kafir, pelaku bid’ah dan fasiq”, kedua : melaknat dengan sifat yang lebih khusus, seperti katamu : “laknat Allah atas Yahudi, Nashara, Majusi, atas kaum Qadariyah, Khawarij, Rafidhi, atau atas penzina, orang yang dhalim atau pemakan riba”. Semua itu dibolehkan, tetapi dalam melaknat sifat pelaku bid’ah ada bahayanya, karena mengenal bid’ah merupakan suatu yang sulit dan pula mengenainya, tidak datang lafadh yang ma’tsur (tidak ada atsarnya). Oleh karena itu, sepatutnya orang awam mencegah diri darinya (melaknat pelaku bid’ah), karena itu dapat mendatangkan pertentangan dengan yang sebanding dengannya dan dapat menyebar pertengkaran dan kebinasaan antara manusia, ketiga : melaknat orang tertentu. Ini ada bahayanya, seperti katamu : “SiZaid semoga melaknat oleh Allah”. Sedangkan dia adalah kafir, fasiq atau pelaku bid’ah. Rinciannya adalah setiap orang yang positif dilaknatnya pada syara’, maka boleh melaknatnya, seperti katamu : “Semoga Allah melaknat Fir’un” atau “Semoga Allah melaknat Abu Jahal”, karena telah positf mereka ini mati dalam keadaan kafir dan maklum pada syara’. Adapun orang tertentu pada zaman kita seperti katamu : “Semoga Allah melaknat si Zaid”, sedangkan Zaid misalnya Yahudi, maka ini berbahaya, karena kadang-kadang dia masuk Islam dan mati dalam keadaan mendekatkan diri kepada Allah, maka bagaimana dihukumnya sebagai orang yang terlaknat”.

Pada halaman berikutnya Al-Ghazali, setelah mengutip beberapa hadits, menyimpulkan bahwa melaknat orang fasiq tertentu adalah tidak boleh.2

3.Dalam Ihya, Al-Ghazali juga mengatakan :

Maka jika dikatakan, apakah boleh melaknat Yazid, karena Yazid telah membunuh Husain atau memerintahnya ?”. Kami jawab : “Ini tidak tsabit (positf) pada asal. Maka tidak boleh dikatakan bahwa Yazid telah membunuh Husain atau memerintahnya, selama tidak ada berita yang tsabit, apalagi melaknatnya, karena tidak boleh menyandarkan seorang muslim dengan dosa besar dengan tanpa kepastian”.3

4.Berkata Ibnu Shalah :

Tidak sahih di sisi kita Yazid telah memerintah membunuh Husain r.a.. Yang terpelihara beritanya adalah yang memerintah dan menyebabkan terbunuh Husain karramahullah adalah Ubaidullah bin Ziyad, pengauasa Iraq ketika itu. Adapun mencela dan melaknat Yazid, maka tidak termasuk sifat seorang yang beriman. Jikapun shahih, Yazid membunuh Husain atau memerintah membunuhnya, maka ada hadits yang terpelihara bahwa melaknat orang Islam sama dengan membunuhnya. Pembunuh Husain r.a tidak mengakibatkan seseorang menjadi kafir tetapi hanya ditimpa dosa besar. Yang menjadi kafir dengan sebab membunuh adalah hanya pembunuh Nabi dari nabi-nabi SAW”.4

Dalil keharaman perbuatan melaknat dengan beberapa pengecualian adalah sebagai berikut :

1. Firman Allah :

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Artinya : Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. an-Nisa’ : 148)


2.Firman Allah :

وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya : Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.(Q.S. al-Hujuraat : 11)


3. Hadits Nabi SAW :

ومن لعن مؤمناً فهو كقتله، ومن قذف مؤمناً بكفر فهو كقتله

Artinya : Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya dan menuduhnya kafir seperti membunuhnya.(H.R. Bukhari)5

Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan bahwa melaknat orang muslim seperti membunuhnya adalah karena apabila melaknatnya, seolah-olah berdo’a supaya ia dapat celaka.6

4. Hadits Nabi SAW :

لا ينبغي لصديق أن يكون لعانا

Artinya : Tidak pantas bagi seorang yang mengikuti kebenaran menjadi tukang laknat. (HR Muslim)7

5. Hadits Nabi SAW :

لا يكون اللعانون شفعاء ولا شهداء، يوم القيامة

Artinya : Tukang-tukang laknat tidak akan menjadi pemberi syafaat dan pemberi kesaksian pada hari kiamat. (HR Muslim)8


DAFTAR PUSTAKA

1.Imam an-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XVI, Hal. 148

2.Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 120-121

3.Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 121

4.Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Darul Hadits, Kairo, Hal. 102-104

5.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VIII, Hal. 15, No. Hadits : 6047

6.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barry, Darul Fikri, Beirut, Juz. X, Hal. 467

7.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 2005, No. Hadits : 2597

8.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 2006, No. Hadits : 2598

Posting Komentar untuk " Hukum Melaknat Yazid bin Mu’awiyah dan orang muslim lainnya"