Fondasi Hukum dalam Syari'at Islam
#Ngaji_UshulFiqh
FONDASI HUKUM DALAM SYARIAT ISLAM
Adillah Syar'iyyah yang darinya terpancar hukum-hukum di dalam syariat Islam ada 4, yaitu ; Alquran, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Pondasi syariat yang pertama sekali adalah kitabullah yang tidak mungkin didatangkan kepadanya kebathilan (La Ya'tihil Bathil). Ianya merupakan pondasi syariat dan sesuatu yang utama dalam agama. Kandungan dari kitabullah ini kemudian diberikan penjelasan oleh Nabi baik melalui lisan atau perbuatannya.
Dalam Alquran Allah berfirman:
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
"...Dan kami turunkan kepadamu (wahai Rasul Saw) akan Alquran agar Kamu beri penjelasan kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada meraka..." (QS An-Nahl : 44)
Maka dengan demikian, Alquran dan sunnah merupakan pondasi yang terbina diatasnya segala hukum syariat dan tempat dimana para Mujtahid merujuk kepada keduanya dalam ber-istinbath.
Lalu bagaimana dengan qiyas?
Suatu hal yang telah maklum di kalangan para Ulama adalah syariat Islam adakalanya didasarkan pada illat tertentu.
Maka dari sini timbullah pondasi ketiga yang bernama qiyas. Ketika Allah SWT menetapkan suatu hukum berdasar illat (illat manshusah) atau illat itu di-istinbath (digali) melalui ijtihad (illat mustanbathah), maka para Mujtahid akan menghubungkan kasus-kasus lain yang tidak terdapat penjelasan dalam nash kapada kasus yang ada keterangan nash-nya tatkala memiliki illat yang sama yang merupakan manathul hukmi.
Demikian juga telah maklum di kalangan para Ulama bahwa para Mujtahid dari umat ini terpelihara dari kesalahan seandainya mereka berkesimpulan yang sama terhadap hukum tertentu yang didasari pada 3 pondasi di atas.
Maka dari sini muncullah pondasi hukum ke-4 yang diistilahkan dengan ijma'. Ada beberapa dalil yang menjadi petunjuk dipertimbangkan ijma' salah satu pondasi hukum, di antaranya :
Firman Allah SWT :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (النساء ١١٥)
"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa' : 155)
Sabda Nabi SAW :
لم يكن الله ليجمع أمتي على ضلالة
"Tidaklah Allah mengumpulkan umatku (Mujtahid yang berijtihad) di atas kesesatan."
من خرج عن الجماعة او فارق الجماعة قيد شبر فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه
"Barangsiapa yang keluar dari jamaah atau memisahkan diri dari jamaah ukuran sejengkal, maka sungguh ia telah mencabut ikatan Islam dari lehernya."
Demikianlah beberapa uraian tentang 4 pondasi utama sebagai sumber hukum syariat yang disepakati. Semoga bermanfaat!
Muhammad Iqbal Jalil
Samalanga, Aceh
21 Februari 2020
.
Posting Komentar untuk "Fondasi Hukum dalam Syari'at Islam "