Besarnya Dosa Zalim dan Penolongnya, dan Dahsyatnya Hukuman Dzalim
Dzalim berarti meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, dzalim juga berarti melakukan sesuatu pada hak milik orang lain dengan tanpa seizinnya, ia juga semakna dengan kata-kata "Ghasab" yakni menguasai atas hak orang lain.
Perilaku dan sifat zalim telah diharamkan berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma ulama, di mana orang yang menghalalkan perbuatan tsb termasuk kafir berdasarkan ijma ulama, demikian menurut Syekh Zainuddin al Malibari, di dalam Irsyadul Ibad Ila Sabili ar Rosyad.
Hadits tentang diharamkan dan dahsyatnya hukuman akhirat bagi si dzalim dan pembantunya.
Sebagaimana Allah swt telah mengharamkan kedzaliman, Allah swt juga telah mengharamkan memberikan pertolongan dan bantuan atas orang dzalim, sekalipun hanya dengan satu kalimat.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Barang siapa orang yang berjalan bersama orang zalim untuk menolongnya atas kezalimannya, kelak pada Hari Kiamat, di saat ia melewati jembatan sirotol mustaqim akan Allah gelincirkan kedua kakinya dari jembatan (as Sirat), yakni hari di saat kaki-kaki manusia banyak yang Allah gelincirkan".
Lebih dari itu sahabat Abu Hirairah ra di dalam atsarnya mengatakan:
"Jika nanti pada Hari Kiamat, Allah swt akan memanggil "mana para orang-orang dzalim, pembantu mereka, dan para kelompok-kelompok mereka/teman-teman mereka?..., mana orang yang menumpahkan tinta untuk (memoles) mereka, dan orang yang menajamkan penanya untuk (memuluskan) mereka?".
Abu Hurairah melanjutkan perkataannya: "Mereka kemudian dikumpulkan dalam satu peti (tabut), kemudian peti itu digiring menuju neraka Jahannam di hadapan kepala-kepala manusia".
Sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat ini adalah hadits marfu' yang sanadnya sampai kepada Rasulullah saw.
Kisah Orang Dzalim Menurut Nabi Isa as.
Dalam suatu kisah yang diriwayatkan oleh nabi Isa as, ia berkata:
"Bahwa nabi Isa as pernah melewati kuburan, lalu ia memangil seseorang dari ahli kubur, kemudian Allah swt menghidupkannya, lalu nabi Isa berkata:
"Siapa kamu?", laki-laki ahli kubur tsb menjawab: "Dahulu aku adalah seorang pemikul kayu bakar yang bekerja untuk orang banyak, lalu suatu kali aku memikul kayu bakar milik seseorang, kemudian kayu tsb aku potong-potong untuk aku jadikan pagar (tanpa seizin dan sepengetahuannya), lalu sejak aku mati hingga sekarang aku dituntut oleh Allah swt untuk mengganti barang miliknya".
Demikian sepenggal penjelasan tentang besarnya dosa zalim, dosa membantunya, bahkan dosa menolongnya sekalipun hanya sebatas mempromosikannya, kelak orang yang memuluskan karir dan perjalanan orang zalim, dan para pembantunya akan bernasib sama seperti si dzalim tsb...
Naudzu billah..
Dr. H. Ali Fikri Noor , MA
Dosen STIU Daarul Hikmah, Bekasi.
Posting Komentar untuk "Besarnya Dosa Zalim dan Penolongnya, dan Dahsyatnya Hukuman Dzalim"