Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pokok-Pokok Syari'at Islam di Aceh [Download Qanun Pokok-Pokok Syari'at Islam Tahun 2014]

                                           

 

          Dalam rangka menyukseskan agenda penegakan Syari’at Islam di Aceh serta memudahkan untuk memahami ruang lingkupnya, pemerintah Aceh telah menetapkan pokok-pokok Syari’at Islam untuk diberlakukan. Pokok-pokok Syari’at Islam tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.  Dalam Qanun ini dijelaskan, bahwa  Syari’at Islam  mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan aparatur di Aceh yang pelaksanaannya meliputi:

1.      Aqidah;

2.      Syariah; dan

3.      Akhlak.

          Sementara pelaksanaan Syari’at Islam dalam bidang Syariah meliputi bidang-bidang berikut ini:

1.      ibadah;

2.      ahwal al - syakhshiyah (hukum keluarga);

3.      muamalah (hukum perdata);

4.      jinayat (hukum pidana);

5.      qadha’ (peradilan);

6.      tarbiyah (pendidikan); dan

7.      pembelaan Islam.

          Sementara pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang Akhlak meliputi dua bidang, yaitu:  a. syiar; dan  b. dakwah.

 

Tujuan dan Fungsi

          Pada bagian Kedua Qanun ini, tentang Tujuan dan Fungsi, pada Pasal 3 (1) Pelaksanaan Syari’at Islam yang diatur dalam Qanun ini, bertujuan menerapkan Syariat Islam secara menyeluruh. (2) Penerapan Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut yaitu bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, harta, akal, kehormatan, harkat, nasab, masyarakat dan lingkungan hidup.

          Pada Bab III tentang “Tata Kelola Pelaksanaan Syariat Islam”, pada Pasal 4 disebutkan:

1)     Syariat Islam dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada setiap tingkatan pemerintahan di Aceh di bawah arahan Wali Nanggroe.

2)     Keterpaduan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan siyasah syariyyah dengan mengedepankan kemaslahatan dan kerukunan serta menghindari kemudharatan.

3)     Siyasah syariyyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip: a. tujuan pensyariatan (al-maqashid al-syar’iyyah); b. kebijakan perundang-undangan (hikmah al-tasyri„); dan c. kaedah fiqih kulliah, kaedah ushuliyyah dan prinsip- prinsip syariat.

4)     Siyasah Syariyyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama, Lembaga Keistimewaan Aceh dan Mahkamah Syariyah serta instansi vertikal lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Tanggung Jawab dan Kewajiban

Pengembangan dan Pelaksanaan Syari’at Islam

          Pada Bab IV tentang Tanggung Jawab, Kewajiban, Pengembangan Dan Pelaksanaan Syariat Islam, pada Pasal 5 disebutkan, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan Syariat Islam. Sementara pada Pasal 6 diperjelas, bahwa Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan, meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat, membimbing dan mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya.

          Pada Pasal 7 dijelaskan juga,  ayat:

1)     Setiap orang beragama Islam di Aceh wajib mentaati dan mengamalkan Syariat Islam.

2)     Setiap orang atau badan hukum yang berdomisili atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam.

 

          Pada Pasal 8 dijelaskan, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban menerapkan Syariat Islam dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sementara pada Pasal 9 disebutkan, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan hidup keseharian dan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.

          Sedangkan pada Pasal 10 disebutkan, ayat (1) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan Syariat Islam. Ayat (2) Alokasi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 % (lima persen) dari APBA/APBK. Ayat (3) Dalam mengalokasikan Dana dan sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan dana dari Pemerintah.

 

AQIDAH

          Seperti dijelaskan di atas, bahwa pokok-pokok Syari’at Islam di Aceh terdiri dari bidang Syari’ah, Akhlak dan Aqidah. Untuk bab Aqidah dijelaskan pada Bab V. Pada pasal 11 Ayat (1) dijelaskan,  Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh wajib beraqidah Islamiyah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah dalam jiwa dan perilaku. Pada ayat (2) disebutkan, Aqidah Islamiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Aqidah Ahlussunah wal Jama’ah (Sunni). (3) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan masyarakat berkewajiban menanam, membina dan memperkokoh aqidah pada setiap muslim sejak usia dini.

          Pada ayat ke (4) disebutkan, Kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada setiap orang tua/wali terhadap anggota keluarganya. Pasal 12 Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan perlindungan, dan pengawasan terhadap aqidah umat. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bidang aqidah diatur dengan Qanun Aceh.

 

SYARI’AH dan MAZHAB

          Penjelaskan tentang Syari’ah yang dimaksud dalam Qanun ini dijelaskan dalam Bab VI tentang Syariah, pada Bagian Kesatu Ibadah Pasal 14:

(1)  Penyelenggaraan ibadah di Aceh wajib dijalankan sesuai dengan tuntunan syariah.

(2)  Penyelenggaraan ibadah sebagaimana diatur ayat (1) diamalkan dengan memprioritaskan tata cara pengamalan ibadah menurut mazhab Syafii.

(3)  Penyelenggaraan ibadah yang tidak mengacu pada tata cara mazhab Syafii dibolehkan selama dalam bingkai mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali dengan selalu mengedepankan kerukunan, ukhuwah Islamiyah dan ketentraman dikalangan umat Islam.

(4)  Dalam hal ada kelompok masyarakat di Aceh yang sudah mengamalkan mazhab Hanafi, Maliki atau Hambali tidak dapat dipaksakan untuk mengamalkan mazhab Syafii.

(5)  Dalam hal kelompok masyarakat yang mengamalkan ibadah mengikuti paham organisasi keagamaan yang sesuai dengan Al-Quran dan Hadist serta diakui secara sah oleh Negara tetap dibenarkan/dilindungi.

(6)  Terhadap permasalahan kontemporer yang ditemukan dalam mazhab yang empat, dapat dilakukan kajiaan lebih lanjut oleh MPU Aceh yang melibatkan lembaga terkait yang berwenang.

(7)  Apabila terjadi khilafiah dalam penyelenggaraan ibadah maka dilakukan muzakarah atau pengkajian komprehensif oleh MPU Aceh yang melibatkan lembaga terkait dengan mengedepankan semangat ukhuwah islamiah, toleransi (tasamuh) dan keterbukaan.

(8)  Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan fasilitas dan menciptakan kondisi serta suasana lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan ibadah.

(9)  Setiap instansi pemerintahan, perusahaan, instansi swasta dan penyelenggara fasilitas umum wajib menyediakan sarana ibadah yang layak.

(10)                     MPU Aceh berkewajiban mengawasi peribadatan yang menyimpang dari aturan syariah yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik dalam masyarakat.

(11)                     Ketentuan lebih lanjut mengenai ibadah diatur dalam Qanun Aceh.

 

          Ahwal al-Syakhshiyah 

          Pada bagian kedua tentang Ahwal al-Syakhshiyah  (Hukum Keluarga), Paragraf 1 tentang Munakahat (Pernikahan) Pasal 15 disebutkan: (1) Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh wajib melangsungkan pernikahan sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. (2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga kehormatan, mendapatkan keturunan, memperoleh kebahagiaan, ketenangan dan saling kasih sayang. (3) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dan dicatat pada lembaga resmi pemerintah. Pasal 16 (1) Setiap anak di bawah umur dilarang untuk melakukan pernikahan. (2) Anak dibawah umur yang akan menikah wajib mendapatkan dispensasi dari Mahkamah Syariyah sebelum pernikahan dilangsungkan. Pasal 17 (1) Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh, yang hendak melangsungkan pernikahan wajib mengikuti pelatihan pranikah dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. (2) Pernikahan harus menjamin perlindungan hak bagi suami, istri dan anak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pernikahan diatur dalam Qanun Aceh.

          Pada Pasal 18 dijelaskan, (1) Pemutusan hubungan Pernikahan ditetapkan di Mahkamah Syariyah. (2) Pemutusan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin terpenuhi hak bagi mantan istri dan anak- anaknya. (3) Instansi pemerintah memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan pernikahan diatur dalam Qanun Aceh.

         

          Warisan

          Pada Paragraf 2 tentang Mawaris (Warisan), Pasal 19 (1) disebutkan: Pembagian warisan harus menjamin bagian untuk para pihak yang menurut hukum Islam berhak menerima harta warisan tersebut. (2): Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh wajib melakukan pembagian harta warisan sesuai dengan Syariat Islam atau menurut kesepakatan ahli waris. (3) Pembagian harta warisan dapat diselesaikan di tingkat keluarga dan gampong atau nama lain. (4) Pembagian warisan harus dilaksanakan segera setelah pewaris (muwarris) meninggal dunia, kecuali karena sesuatu alasan berdasarkan kesepakatan bersama ahli waris. (5) Sebelum pembagian warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para ahli waris terlebih dahulu wajib menyelesaikan semua hutang piutang, wasiat dan hal yang lain yang menjadi tanggungan pewaris (muwaris). (6) Dalam hal ada sengketa waris, setiap orang yang beragama Islam di Aceh wajib menyelesaikannya sesuai dengan tuntunan Syariat Islam melalui Mahkamah Syariyah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai warisan (mawaris) diatur dalam Qanun Aceh.

 

          Muamalah

          Bagian Ketiga Muamalah (Hukum Perdata) Paragraf 1 Prinsip Umum Pasal 20 (1) Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan Muamalah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. (2) Pelaksanaan bidang Muamalah di Aceh berdasarkan prinsip keterbukaan, kejujuran, keadilan dan taawun (kerjasama). (3) Pelaksanaan bidang Muamalah di Aceh bebas dari maisir (judi), gharar (penipuan), tadlis (samar-samar), spekulasi, monopoli dan riba.

 

 

          Lembaga Keuangan Syari’ah

          Pada Paragraf 2 tentang Lembaga Keuangan Syariah Pasal 21, disebutkan: (1) Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. (2) Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS). (3) Transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan/atau melalui proses Lembaga Keuangan Syariah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Keuangan Syariah diatur dalam Qanun Aceh.

 

          Baitul Mal

          Pada Paragraf 3 tentang Baitul Mal Pasal 22, disebutkan: (1) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang membentuk Baitul Mal. (2) Baitul Mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melakukan pengelolaan zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan lain-lain harta agama. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan efektif.  (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Baitul Mal diatur dengan

 

 

AKHLAK

         

          Pada Bab VII tentang Akhlak Pasal 33 ayat (1) disebutkan Setiap orang yang berada di Aceh wajib berperilaku sesuai dengan tuntunan akhlak islami. Lalu apa yang disebut Islami, dijelaskan pada ayat (2), bahwa Tuntunan akhlak islami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: menghormati dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, kasih sayang, kesetaraan, penghormatan sesama, dan mencegah kerusakan.

 

          Pada (3) dijelaskan tugas pemerintah, yaitu: Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan instansi swasta serta masyarakat wajib membudayakan tata pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntunan Syariat Islam. (4) Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan masyarakat berkewajiban mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral. (5) Setiap orang atau badan hukum yang berada di Aceh berkewajiban menjaga dan mentaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya. (6) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban mewujudkan dan mengatur tata tertib pergaulan dan berbusana islami serta pelaksanaan Syariat Islam bidang akhlak lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bidang akhlak diatur dengan Qanun Aceh.

         

         

          Syi’ar Islam

          Bagian Kesatu Syiar Islam Paragraf 1 Umum Pasal 34 disebutkan: (1) Syiar Islam dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip Syariat Islam dan nilai-nilai adat Aceh. (2) Syiar Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan atau upaya untuk menyampaikan, memperkenalkan, dan menyebarluaskan berbagai hal guna mengagungkan Islam. (3) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan Syiar Islam dan segala sesuatu yang menyangkut dengan keagungan Islam. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan bentuk pelaksanaan Syiar Islam diatur dengan Qanun Aceh.

 

          Pers dan Penyiaran di Aceh

          Tentang Pers dan Penyiaran di Aceh, dijelaskan dalam Pasal 35, ayat (1) disebutkan, Pers dan penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran yang tidak bertentangan dengan nilai Islam. Pada ayat (2) disebutkan, Pemerintahan Aceh berwenang dan berkewajiban menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran, pedoman etika penyiaran dan standar program siaran. Pada ayat (3) diterangkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai pers dan penyiaran diatur dengan Qanun Aceh.

 

          Kepariwisataan

          Sementara Kepariwisataan Pasal 36 disebutkan: (1) Penyelenggaraan kepariwisataan di Aceh dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Syariat Islam, adat, adat istiadat, dan budaya Aceh. (2) Penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepariwisataan di Aceh diatur dengan Qanun Aceh.

 

          Kebudayaan dan Seni

          Pada Paragraf 4 tentang Kebudayaan dan Kesenian Pasal 37 disebutkan: (1) Kebudayaan dan kesenian di Aceh berlandaskan nilai Islam. (2) Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota, masyarakat dan badan usaha berkewajiban melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh. (3) Dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebudayaan dan kesenian diatur dengan Qanun Aceh.

 

 

          Dakwah Islamiyah

          Bagian Kedua Dakwah Islamiah Pasal 38 disebutkan: (1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh bertanggungjawab dalam mengembangkan Dakwah Islamiyah. (2) Dakwah Islamiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mensyiarkan Syariat Islam, mengokohkan aqidah, membina akhlaqul karimah, dan memperkuat ukhuwah islamiyah (3) Pemerintah, Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota serta masyarakat bertanggungjawab dan berpartisipasi dalam Dakwah Islamiyah. (4) Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan Dakwah Islamiyah. (5) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban mengarahkan, membina dan memfasilitasi penyelenggaraan Dakwah Islamiyah. (6) Dakwah Islamiyah tidak boleh mengandung unsur pendangkalan aqidah, permusuhan, hasut, dan provokasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Bidang Dakwah Islamiyah diatur dengan atau berdasarkan Qanun Aceh.

 

SOSIALISASI, PEMBINAAN,

PENGAWASAN, DAN PENEGAKKAN

          Pada Bab VIII tentang Sosialisasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Penegakkan Pasal 39 disebutkan: (1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab mensosialisasi, membina, mengawasi, dan menegakkan Qanun ini dan Qanun lainnya mengenai pelaksanaan Syariat Islam. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)/ Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Unit Polisi WH sebagai bagian dari Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Qanun ini dan Qanun lainnya mengenai pelaksanaan Syariat Islam. (4) Polisi WH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (5) Polisi WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dapat dipindah tugaskan ke instansi lain.

LINK SELENGKAPNYA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI



Posting Komentar untuk "Pokok-Pokok Syari'at Islam di Aceh [Download Qanun Pokok-Pokok Syari'at Islam Tahun 2014]"