Pokok-Pokok Syari'at Islam di Aceh [Download Qanun Pokok-Pokok Syari'at Islam Tahun 2014]
Dalam
rangka menyukseskan agenda penegakan Syari’at Islam di Aceh serta memudahkan
untuk memahami ruang lingkupnya, pemerintah Aceh telah menetapkan pokok-pokok
Syari’at Islam untuk diberlakukan. Pokok-pokok Syari’at Islam tercantum dalam
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Dalam Qanun ini dijelaskan, bahwa Syari’at Islam mencakup seluruh aspek
kehidupan masyarakat dan aparatur di Aceh yang pelaksanaannya meliputi:
1. Aqidah;
2. Syariah; dan
3. Akhlak.
Sementara
pelaksanaan Syari’at Islam dalam bidang Syariah meliputi bidang-bidang berikut
ini:
1. ibadah;
2. ahwal al -
syakhshiyah (hukum keluarga);
3. muamalah (hukum perdata);
4. jinayat (hukum pidana);
5. qadha’ (peradilan);
6. tarbiyah (pendidikan); dan
7. pembelaan Islam.
Sementara
pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang Akhlak meliputi dua bidang, yaitu: a. syiar; dan b. dakwah.
Tujuan dan
Fungsi
Pada bagian Kedua Qanun ini, tentang
Tujuan dan Fungsi, pada Pasal 3 (1) Pelaksanaan Syari’at Islam yang diatur
dalam Qanun ini, bertujuan menerapkan Syariat Islam secara menyeluruh. (2) Penerapan
Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut yaitu bertujuan untuk
melindungi agama, jiwa, harta, akal, kehormatan, harkat, nasab, masyarakat dan
lingkungan hidup.
Pada Bab III tentang “Tata Kelola
Pelaksanaan Syariat Islam”, pada Pasal 4 disebutkan:
1) Syariat
Islam dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada setiap tingkatan
pemerintahan di Aceh di bawah arahan Wali Nanggroe.
2) Keterpaduan
dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
siyasah syar‟iyyah dengan mengedepankan kemaslahatan dan
kerukunan serta menghindari kemudharatan.
3) Siyasah syar‟iyyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan prinsip: a. tujuan pensyariatan (al-maqashid al-syar’iyyah);
b. kebijakan perundang-undangan (hikmah al-tasyri„); dan c. kaedah fiqih
kulliah, kaedah ushuliyyah dan prinsip- prinsip syariat.
4) Siyasah Syar‟iyyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota, Majelis
Permusyawaratan Ulama, Lembaga Keistimewaan Aceh dan Mahkamah Syar‟iyah serta instansi vertikal lainnya sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Tanggung
Jawab dan Kewajiban
Pengembangan
dan Pelaksanaan Syari’at Islam
Pada Bab IV tentang Tanggung Jawab,
Kewajiban, Pengembangan Dan Pelaksanaan Syariat Islam, pada Pasal 5 disebutkan,
Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pelaksanaan Syariat Islam. Sementara pada Pasal 6 diperjelas,
bahwa Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban
mengembangkan, meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat,
membimbing dan mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya.
Pada Pasal 7 dijelaskan juga, ayat:
1) Setiap orang
beragama Islam di Aceh wajib mentaati dan mengamalkan Syariat Islam.
2) Setiap orang
atau badan hukum yang berdomisili atau berada di Aceh wajib menghormati
pelaksanaan Syariat Islam.
Pada Pasal 8 dijelaskan, Pemerintahan
Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban menerapkan Syariat Islam
dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sementara pada Pasal 9
disebutkan, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin
kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh
umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan hidup
keseharian dan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sedangkan pada Pasal 10 disebutkan,
ayat (1) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban
mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan Syariat Islam.
Ayat (2) Alokasi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 %
(lima persen) dari APBA/APBK. Ayat (3) Dalam mengalokasikan Dana dan sumber
daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Aceh dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan dana dari Pemerintah.
AQIDAH
Seperti dijelaskan di atas, bahwa
pokok-pokok Syari’at Islam di Aceh terdiri dari bidang Syari’ah, Akhlak dan
Aqidah. Untuk bab Aqidah dijelaskan pada Bab V. Pada pasal 11 Ayat (1) dijelaskan, Setiap orang beragama Islam yang berada di
Aceh wajib beraqidah Islamiyah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah dalam jiwa
dan perilaku. Pada ayat (2) disebutkan, Aqidah Islamiyah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Aqidah Ahlussunah wal Jama’ah (Sunni). (3)
Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan
masyarakat berkewajiban menanam, membina dan memperkokoh aqidah pada setiap
muslim sejak usia dini.
Pada ayat ke (4) disebutkan, Kewajiban
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada setiap orang tua/wali
terhadap anggota keluarganya. Pasal 12 Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan perlindungan, dan pengawasan
terhadap aqidah umat. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
bidang aqidah diatur dengan Qanun Aceh.
SYARI’AH dan
MAZHAB
Penjelaskan tentang Syari’ah yang
dimaksud dalam Qanun ini dijelaskan dalam Bab VI tentang Syariah, pada Bagian
Kesatu Ibadah Pasal 14:
(1) Penyelenggaraan
ibadah di Aceh wajib dijalankan sesuai dengan tuntunan syariah.
(2) Penyelenggaraan
ibadah sebagaimana diatur ayat (1) diamalkan dengan memprioritaskan tata cara
pengamalan ibadah menurut mazhab Syafi‟i.
(3) Penyelenggaraan
ibadah yang tidak mengacu pada tata cara mazhab Syafi‟i
dibolehkan selama dalam bingkai mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali dengan selalu
mengedepankan kerukunan, ukhuwah Islamiyah dan ketentraman dikalangan umat
Islam.
(4) Dalam hal
ada kelompok masyarakat di Aceh yang sudah mengamalkan mazhab Hanafi, Maliki
atau Hambali tidak dapat dipaksakan untuk mengamalkan mazhab Syafi‟i.
(5) Dalam hal
kelompok masyarakat yang mengamalkan ibadah mengikuti paham organisasi
keagamaan yang sesuai dengan Al-Quran dan Hadist serta diakui secara sah oleh
Negara tetap dibenarkan/dilindungi.
(6) Terhadap
permasalahan kontemporer yang ditemukan dalam mazhab yang empat, dapat
dilakukan kajiaan lebih lanjut oleh MPU Aceh yang melibatkan lembaga terkait
yang berwenang.
(7) Apabila
terjadi khilafiah dalam penyelenggaraan ibadah maka dilakukan muzakarah atau
pengkajian komprehensif oleh MPU Aceh yang melibatkan lembaga terkait dengan
mengedepankan semangat ukhuwah islamiah, toleransi (tasamuh) dan
keterbukaan.
(8) Pemerintahan
Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan fasilitas dan
menciptakan kondisi serta suasana lingkungan yang kondusif untuk
penyelenggaraan ibadah.
(9) Setiap
instansi pemerintahan, perusahaan, instansi swasta dan penyelenggara fasilitas
umum wajib menyediakan sarana ibadah yang layak.
(10)
MPU Aceh berkewajiban mengawasi peribadatan
yang menyimpang dari aturan syariah yang berpotensi menimbulkan keresahan dan
konflik dalam masyarakat.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ibadah diatur
dalam Qanun Aceh.
Ahwal al-Syakhshiyah
Pada bagian kedua tentang Ahwal
al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga),
Paragraf 1 tentang Munakahat (Pernikahan) Pasal 15 disebutkan: (1) Setiap orang
beragama Islam yang berada di Aceh wajib melangsungkan pernikahan sesuai dengan
tuntunan Syariat Islam. (2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan menjaga kehormatan, mendapatkan keturunan, memperoleh kebahagiaan,
ketenangan dan saling kasih sayang. (3) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didaftarkan dan dicatat pada lembaga resmi pemerintah. Pasal 16
(1) Setiap anak di bawah umur dilarang untuk melakukan pernikahan. (2) Anak
dibawah umur yang akan menikah wajib mendapatkan dispensasi dari Mahkamah Syar‟iyah sebelum pernikahan dilangsungkan. Pasal 17
(1) Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh, yang hendak melangsungkan
pernikahan wajib mengikuti pelatihan pranikah dan persyaratan lain yang
ditetapkan oleh pemerintah. (2) Pernikahan harus menjamin perlindungan hak bagi
suami, istri dan anak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pernikahan diatur
dalam Qanun Aceh.
Pada Pasal 18 dijelaskan, (1)
Pemutusan hubungan Pernikahan ditetapkan di Mahkamah Syar‟iyah. (2) Pemutusan pernikahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menjamin terpenuhi hak bagi mantan istri dan anak-
anaknya. (3) Instansi pemerintah memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemutusan hubungan pernikahan diatur dalam Qanun Aceh.
Warisan
Pada Paragraf 2 tentang Mawaris
(Warisan), Pasal 19 (1) disebutkan: Pembagian warisan harus menjamin bagian
untuk para pihak yang menurut hukum Islam berhak menerima harta warisan
tersebut. (2): Setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh wajib melakukan
pembagian harta warisan sesuai dengan Syariat Islam atau menurut kesepakatan
ahli waris. (3) Pembagian harta warisan dapat diselesaikan di tingkat keluarga
dan gampong atau nama lain. (4) Pembagian warisan harus dilaksanakan segera
setelah pewaris (muwarris) meninggal dunia, kecuali karena sesuatu alasan
berdasarkan kesepakatan bersama ahli waris. (5) Sebelum pembagian warisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para ahli waris terlebih dahulu wajib
menyelesaikan semua hutang piutang, wasiat dan hal yang lain yang menjadi
tanggungan pewaris (muwaris). (6) Dalam hal ada sengketa waris, setiap orang
yang beragama Islam di Aceh wajib menyelesaikannya sesuai dengan tuntunan Syariat
Islam melalui Mahkamah Syar‟iyah. (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai warisan (mawaris) diatur dalam Qanun Aceh.
Muamalah
Bagian
Ketiga Muamalah (Hukum Perdata) Paragraf 1 Prinsip Umum Pasal 20 (1) Setiap
orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan Muamalah sesuai
dengan tuntunan Syariat Islam. (2) Pelaksanaan bidang Muamalah di Aceh
berdasarkan prinsip keterbukaan, kejujuran, keadilan dan ta‟awun (kerjasama). (3) Pelaksanaan bidang
Muamalah di Aceh bebas dari maisir (judi), gharar (penipuan), tadlis
(samar-samar), spekulasi, monopoli dan riba.
Lembaga Keuangan Syari’ah
Pada
Paragraf 2 tentang Lembaga Keuangan Syariah Pasal 21, disebutkan: (1) Lembaga
Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. (2)
Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit
Usaha Syariah (UUS). (3) Transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan/atau melalui proses
Lembaga Keuangan Syariah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Keuangan
Syariah diatur dalam Qanun Aceh.
Baitul Mal
Pada
Paragraf 3 tentang Baitul Mal Pasal 22, disebutkan: (1) Pemerintahan Aceh dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang membentuk Baitul Mal. (2) Baitul Mal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melakukan pengelolaan zakat, infak,
shadaqah, wakaf, dan lain-lain harta agama. (3) Pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan secara profesional, transparan,
akuntabel dan efektif. (4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Baitul Mal diatur dengan
AKHLAK
Pada
Bab VII tentang Akhlak Pasal 33 ayat (1) disebutkan Setiap orang yang berada di
Aceh wajib berperilaku sesuai dengan tuntunan akhlak islami. Lalu apa yang
disebut Islami, dijelaskan pada ayat (2), bahwa Tuntunan akhlak islami
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: menghormati dan menegakkan
nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, kasih sayang, kesetaraan, penghormatan
sesama, dan mencegah kerusakan.
Pada
(3) dijelaskan tugas pemerintah, yaitu: Pemerintahan Aceh, Pemerintahan
Kabupaten/Kota, dan instansi swasta serta masyarakat wajib membudayakan tata
pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntunan Syariat Islam. (4)
Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan masyarakat berkewajiban
mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak
atau dekadensi moral. (5) Setiap orang atau badan hukum yang berada di Aceh
berkewajiban menjaga dan mentaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan
kepatutan dalam pergaulan hidupnya. (6) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban mewujudkan dan mengatur tata tertib
pergaulan dan berbusana islami serta pelaksanaan Syariat Islam bidang akhlak
lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan bidang akhlak diatur dengan Qanun Aceh.
Syi’ar Islam
Bagian
Kesatu Syiar Islam Paragraf 1 Umum Pasal 34 disebutkan: (1) Syiar Islam
dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip Syariat Islam dan nilai-nilai
adat Aceh. (2) Syiar Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindakan atau upaya untuk menyampaikan, memperkenalkan, dan menyebarluaskan
berbagai hal guna mengagungkan Islam. (3) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan Syiar Islam dan
segala sesuatu yang menyangkut dengan keagungan Islam. (4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai jenis dan bentuk pelaksanaan Syiar Islam diatur dengan Qanun
Aceh.
Pers dan Penyiaran di Aceh
Tentang
Pers dan Penyiaran di Aceh, dijelaskan dalam Pasal 35, ayat (1) disebutkan,
Pers dan penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan
penyiaran yang tidak bertentangan dengan nilai Islam. Pada ayat (2) disebutkan,
Pemerintahan Aceh berwenang dan berkewajiban menetapkan ketentuan di bidang
pers dan penyiaran, pedoman etika penyiaran dan standar program siaran. Pada
ayat (3) diterangkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai pers dan penyiaran diatur
dengan Qanun Aceh.
Kepariwisataan
Sementara
Kepariwisataan Pasal 36 disebutkan: (1) Penyelenggaraan kepariwisataan di Aceh
dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Syariat Islam, adat, adat
istiadat, dan budaya Aceh. (2) Penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah Aceh
dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kepariwisataan di Aceh diatur dengan Qanun Aceh.
Kebudayaan
dan Seni
Pada
Paragraf 4 tentang Kebudayaan dan Kesenian Pasal 37 disebutkan: (1) Kebudayaan
dan kesenian di Aceh berlandaskan nilai Islam. (2) Pemerintahan Aceh,
Pemerintahan Kabupaten/Kota, masyarakat dan badan usaha berkewajiban
melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh. (3) Dalam
melaksanakan kewenangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
difasilitasi oleh Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebudayaan
dan kesenian diatur dengan Qanun Aceh.
Dakwah Islamiyah
Bagian
Kedua Dakwah Islamiah Pasal 38 disebutkan: (1) Setiap pemeluk agama Islam di
Aceh bertanggungjawab dalam mengembangkan Dakwah Islamiyah. (2) Dakwah
Islamiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mensyiarkan Syariat
Islam, mengokohkan aqidah, membina akhlaqul karimah, dan memperkuat ukhuwah
islamiyah (3) Pemerintah, Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota serta
masyarakat bertanggungjawab dan berpartisipasi dalam Dakwah Islamiyah. (4)
Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota mengalokasikan
dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan Dakwah Islamiyah. (5)
Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berkewajiban mengarahkan,
membina dan memfasilitasi penyelenggaraan Dakwah Islamiyah. (6) Dakwah
Islamiyah tidak boleh mengandung unsur pendangkalan aqidah, permusuhan, hasut, dan
provokasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Bidang Dakwah
Islamiyah diatur dengan atau berdasarkan Qanun Aceh.
SOSIALISASI, PEMBINAAN,
PENGAWASAN, DAN
PENEGAKKAN
Pada
Bab VIII tentang Sosialisasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Penegakkan Pasal 39
disebutkan: (1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab
mensosialisasi, membina, mengawasi, dan menegakkan Qanun ini dan Qanun lainnya
mengenai pelaksanaan Syariat Islam. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)/ Satuan Kerja
Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing. (3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Unit
Polisi WH sebagai bagian dari Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Qanun ini
dan Qanun lainnya mengenai pelaksanaan Syariat Islam. (4) Polisi WH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS). (5) Polisi WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) tidak dapat dipindah tugaskan ke instansi lain.
LINK SELENGKAPNYA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
Posting Komentar untuk "Pokok-Pokok Syari'at Islam di Aceh [Download Qanun Pokok-Pokok Syari'at Islam Tahun 2014]"