Pandangan Islam terhadap Feminisme dan Bagaimana Islam Memposisikan Perempuan
Di dalam ayat-ayat Al-qur’an maupun sunnah yang merupakan sumber utama ajaran Islam, terkandung nilai-nilai universal yang menjadi
petunjuk bagi kehidupan manusia dulu,
kini dan akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai
kemanusiaan, keadilan,
kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya.
Dalam Kaitannya dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam
tidak pernah mentolerir
adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat manusia. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kesetaraan gender dalam Al- Qur’an.
Dalam Al-qur’an surat Al-Isra
ayat
70 yang berbunyi Bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia yaitu laki-laki dan perempuan
dalam bentuk yang terbaik dengan kedudukan
yang
paling terhormat. Manusia juga diciptakan mulia
dengan memiliki akal, perasaan dan
menerima petunjuk. Oleh karena itu Al-qur’an tidak mengenal pembedaan antara lelaki dan
perempuan karena dihadapan Allah SWT. lelaki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama, dan yang membedakan
antara lelaki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.
Kritik Islam Terhadap Beberapa Paham Feminisme
Ada beberapa paham feminisme di dunia ini, namun kita hanya mencoba menelaah dua paham yang paling menonjol yaitu Feminisme Liberal dan Feminisme Radikal.
1. Feminisme Liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki (Wikipedia, Tt: Tt).
Jika kita memandang paham ini dari kaca mata Islam kita akan mendapati banyak kerancuan paham ini. Paham ini berakar pada kebebasan individual perempuan itu sendiri. Namun dengan makna bebas secara mutlak, seperti dalam berpakaian, bergaul, dan bekerja justru akan menjerumuskan perempuan pada nilai-nilai negatif dalam sosial. Alih-alih ingin membebaskan perempuan dari ketertindasan malah mendorong perempuan ke arah luar dari fitrahnya. Di sini Islam mengarahkan perempuan dalam beberapa aturan demi menjaga perempuan itu sendiri dan memelihara kehormatannya, seperti dengan menutup aurat, menjaga pergaulan dari percampuran antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram dalam tempat yang sepi (khalwat), dan memberikan pekerjaan yang layak dan proporsional bagi perempuan sesuai kodratnya demi kemaslahatan dalam masyarakat itu sendiri. Namun hal ini sama sekali tidak membendung perempuan dari kemajuan dalam bidang pengetahuan, sosial, ekonomi, dan politik.
Bahkan penisbatan kemunduran perempuan karena kesalahan perempuan itu sendiri justru seperti melegalkan penindasan terhadap perempuan. Jadi jika ada perempuan ditindas itu bukan salah si penindas tapi karena kesalahan perempuan yang mau ditindas. Bukankah ini bertentangan dengan akal sehat manusia?
2. Feminisme Radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
Feminis Radikal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi (Wikipedia, Tt: Tt).
Paham ini lebih mempunyai tekanan kepada negara yang senantiasa dikuasai oleh kaum lelaki, baik dalam pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam pandangan Islam meletakkan perempuan pada urusan-urusan rumah tangga dan pengasuhan anak dan lebih menempatkan laki-laki dalam bidang kekuasaan politik adalah demi kelestarian generasi yang tangguh di masa selanjutnya. Bayangkan jika kemudian perempuan semuanya masuk ke ranah pemerintahan dan mereka disibukkan dalam urusan administrasi negara, siapa yang akan mengurus rumah tangga mereka? Siapa yang mengurus anak-anak mereka?
Mengurus rumah tangga dan mengurus pemerintahan sama pentingnya dan sama beratnya, maka perlu pembagian tugas. Jika lelaki memegang pemerintahan demi berlangsungnya tatanan masyarakat secara normal maka perempuan mempersiapkan calon- calon pemimpin masa depan di dalam rumah tangga mereka. Bukankah ini artinya sama nilainya dua tugas tersebut?
Bagaimana Islam Memposisikan Perempuan Sesuai Hak Dan Kodratnya?
1. Islam menjaga karakter dan sifat- sifat alami dari perempuan seperti menyukai keindahan dan kecintaan pada perhiasan, maka Islam menghalalkan untuk perempuan apa yang diharamkan kepada laki- laki, seperti memakai perhiasan emas dan sutera sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunnan-nya; “Dua hal ini (perhiasan emas dan sutra) haram bagi para lelaki dari umatku dan halal bagi kaum perempuannya” (Sunan Ibnu Majah, Juz 3 nomor dalam Al Qur’an Surat Al-Taubah [9]: 71: hadits 3595).
2. Islam menjaga akhlak dan sifat malu yang secara alamiah ada di dalam diri perempuan, seperti dengan menganjurkan perempuan menjaga pandangan terhadap lelaki yang bukan mahramnya dan sebaliknya. Selain itu juga menganjurkan kepada perempuan untuk memakai pakaian yang bisa menutup auratnya. Hal ini diungkap secara gamblang dalam surat Al-Nur [24]: 31.
3. Memberikan hak belajar dalam masjid, sekolah, dan sarana belajar lain dengan tetap menjaga dari terjadinya perzinaan dan percampuran yang keluar dari kaidah syar’i.
4. Menganjurkan para calon ibu mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pendidikan agar kelak saat mempunyai anak mereka bisa mencetak generasi yang tangguh baik dari segi emosional maupun fisik.
Posting Komentar untuk "Pandangan Islam terhadap Feminisme dan Bagaimana Islam Memposisikan Perempuan"