Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pandangan Islam terhadap Feminisme dan Bagaimana Islam Memposisikan Perempuan



Di dalam ayat-ayat Al-quran maupun sunnah yang merupakan sumber utama ajaran Islam, terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya. Dalam Kaitannya dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat manusia. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kesetaraan gender dalam Al- Quran.

Dalam Al-quran surat Al-Isra ayat 70 yang berbunyi Bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia yaitu laki-laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dengan kedudukan yang palin terhormat Manusia   jug diciptakan   muli dengan memiliki akal, perasaan dan menerima petunjuk. Oleh karena itu Al-quran tidak mengenal pembedaan antara lelaki dan perempuan karena dihadapan Allah SWT. lelaki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama, dan yang membedakan antara lelaki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.


Kritik  Islam  Terhadap  Beberapa Paham Feminisme

Ada beberapa paham feminisme di dunia ini, namun kita hanya mencoba menelaah dua paham yang  paling  menonjol  yaitu Feminisme Liberal dan Feminisme Radikal.


1. Feminisme Liberal


Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan.  Akar  ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan  ialah  karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan  harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam  kerangka  "persaingan bebas"  dan  punya  kedudukan setara  dengan  lelaki  (Wikipedia, Tt: Tt).

Jika  kita  memandang paham  ini  dari  kaca  mata  Islam kita akan mendapati banyak kerancuan paham ini. Paham ini berakar pada kebebasan individual perempuan itu sendiri. Namun dengan  makna  bebas  secara mutlak, seperti dalam berpakaian, bergaul, dan bekerja justru akan menjerumuskan perempuan pada nilai-nilai negatif dalam sosial. Alih-alih ingin membebaskan perempuan  dari  ketertindasan malah mendorong perempuan ke arah luar dari fitrahnya. Di sini Islam mengarahkan perempuan dalam beberapa aturan demi menjaga perempuan itu sendiri dan memelihara   kehormatannya, seperti dengan menutup aurat, menjaga pergaulan dari percampuran antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram dalam tempat yang sepi (khalwat), dan memberikan pekerjaan yang layak dan proporsional bagi perempuan sesuai kodratnya demi kemaslahatan   dalam   masyarakat itu sendiri. Namun hal ini sama sekali tidak membendung perempuan dari kemajuan dalam bidang pengetahuan, sosial, ekonomi, dan politik.

Bahkan penisbatan kemunduran perempuan karena kesalahan perempuan itu sendiri justru seperti melegalkan penindasan terhadap perempuan. Jadi  jika  ada  perempuan  ditindas itu bukan salah si penindas tapi karena kesalahan perempuan yang mau ditindas. Bukankah ini bertentangan dengan akal sehat manusia?



2. Feminisme Radikal


Trend ini muncul sejak pertengahan   tahun   1970-an   di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran  ini  muncul  sebagai  reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta   dalam   sistem   masyarakat  yang  sekarang  ada.  Dan  gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".      

Feminis Radikal memilki pandangan mengenai negara sebagai   penguasa   yang tidak memihak antara kepentingan kelompok  yang  berbeda  yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu  didominasi  oleh  kaum  pria, yang terlefleksikan       menjadi kepentingan yang        bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh   kaum   pria   tadi (Wikipedia, Tt: Tt).

Paham  ini  lebih mempunyai tekanan kepada negara yang  senantiasa  dikuasai  oleh kaum lelaki, baik dalam pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam pandangan Islam meletakkan perempuan pada urusan-urusan rumah tangga dan pengasuhan anak dan lebih menempatkan laki-laki dalam bidang kekuasaan politik adalah demi kelestarian generasi yang tangguh di masa selanjutnya. Bayangkan jika kemudian perempuan semuanya masuk ke ranah  pemerintahan  dan  mereka disibukkan dalam urusan administrasi negara, siapa yang akan mengurus rumah tangga mereka? Siapa yang mengurus anak-anak mereka?    

Mengurus rumah tangga dan mengurus pemerintahan  sama  pentingnya dan sama beratnya, maka perlu pembagian tugas. Jika lelaki memegang pemerintahan demi berlangsungnya   tatanan masyarakat secara normal maka perempuan mempersiapkan calon- calon pemimpin masa depan di dalam rumah tangga mereka. Bukankah  ini  artinya  sama nilainya dua tugas tersebut?


Bagaimana   Islam   Memposisikan Perempuan Sesuai     Hak     Dan Kodratnya?

1.   Islam menjaga karakter dan sifat- sifat alami dari perempuan seperti menyukai keindahan dan kecintaan pada perhiasan,     maka     Islam menghalalkan   untuk   perempuan apa yang diharamkan kepada laki- laki, seperti memakai perhiasan emas dan sutera sebagaimana yang diriwayatkan oleh   Ibnu   Majah dalam Sunnan-nya; “Dua hal ini (perhiasan emas dan sutra) haram bagi para lelaki dari umatku dan halal  bagi  kaum  perempuannya” (Sunan Ibnu Majah, Juz 3 nomor dalam Al Qur’an Surat Al-Taubah [9]: 71:  hadits 3595).

2.   Islam  menjaga  akhlak  dan  sifat malu yang secara alamiah ada di dalam   diri   perempuan,   seperti dengan  menganjurkan  perempuan menjaga     pandangan     terhadap lelaki yang bukan mahramnya dan sebaliknya.     Selain     itu     juga menganjurkan kepada perempuan untuk memakai pakaian yang bisa menutup  auratnya.  Hal  ini diungkap secara gamblang dalam surat Al-Nur [24]: 31.

3. Memberikan hak belajar dalam masjid, sekolah, dan sarana belajar lain dengan tetap menjaga dari terjadinya perzinaan         dan percampuran yang keluar dari kaidah syar’i.

4. Menganjurkan  para  calon  ibu mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pendidikan agar kelak saat     mempunyai     anak mereka bisa mencetak generasi yang tangguh    baik    dari    segi emosional maupun fisik.

5. Memberikan  hak  sosial-politik dalam masyarakat        seperti mengikuti musyawarah dan pengadilan yang berkaitan dengan perempuan.
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi auliya (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada  Allah  dan  Rasul-Nya. Mereka  itu  akan  diberi  rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kata  “auliya”  dalam  ayat ini yang artinya penolong mengandung maksud yang masih umum,  artiya  bukan  sekedar urusan rumah tangga, namun juga urusan sosial kemasyarakatan dan bahkan urusan politik negara. Meski sebagian ulama memahami bahwa          perempuan          tidak  diperbolehkan memasuki    ranah politik dengan dalil surat Al-Nisa [4]: 34
Memberikan  hak  memiliki  harta dan pekerjaan asalkan ada jaminan bahwa di dalam pekerjaan tersebut si wanita        bisa        terjaga kehormatannya dan bebas dari bahaya. Banyak   contoh   hadits yang mengisyaratkan    sebagian
Dalam hadits tersebut Rasulullah menjawab: “Apabila Anda akan membeli   dan   menjual   sesuatu, maka tetapkanlah harga yang anda inginkan untuk membeli dan menjualnya, baik kemudian anda diberi atau tidak” (M. Quraish Shihab, 2004: 276).

Materi di atas dikutip dari Jurnal dibawah ini. Silahkan didownload untuk membaca selanjutnya:






Posting Komentar untuk "Pandangan Islam terhadap Feminisme dan Bagaimana Islam Memposisikan Perempuan"