Dalil-Dalil Penantang Maulid dan Bantahannya
Oleh Tgk. H. Muhammad Iqbal Jalil
Dosen Ma'had Aly Mudi Mesra Samalanga
1. Perayaan maulid tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, juga oleh Sahabat dan Tabi'in.
ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﺧﻴﺮﺍ ﻟﺴﺒﻘﻮﻧﺎ ﺇﻟﻴﻪ
"Seandainya hal itu baik, mereka lebih duluan dari kita dalam melakukannya."
Jawaban ringkasnya :
Jumhur Ulama tidak pernah mempertimbangkan "at-tark" (Nabi meninggalkan sesuatu) sebagai dalil hukum sama sekali.
Pernahkah kita mendengar saat para ulama menyebutkan dalil-dalil hukum satu per satu ; Alquran, hadis, ijma' dan qiyas, lalu kemudian mereka melanjutkan tambahan satu lagi berupa "at-tark"? Jawabannya tentu saja tidak.
Saidina Abu Bakar As-Shiddiq berkata kepada Saidina Umar ketika bermusyawarah tentang sikap yang diambil terkait pembukuan Alquran ;
ﻛَﻴْﻒَ ﺃَﻓْﻌَﻞُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﻔْﻌَﻠْﻪُ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ؟
"Bagaimana Aku melakukan sesuatu yang belum pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw?"
Maka Saidina Umar menjawab ;
ﻫُﻮَ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﺧَﻴْﺮٌ .
"Demi Allah hal tersebut baik."
Maka akhirnya Saidina Abu Bakar pun mengambil sikap untuk mengumpulkan Alquran dan hal ini tidak pernah dibantah oleh seorang Sahabat pun.
Kisah ini memberi kesimpulan bahwa at-tark harus ditimbang dengan qaedah syar'i tentang baik dan buruknya, jika baik maka dikerjakan walaupun tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw.
Hal yang aulawi, sesuatu yang baik yang belum dikerjakan oleh Sahabat dan Tabi'in tentu boleh dikerjakan.
Singkatnya at-tark (hal yang tidak dikerjakan Nabi) adalah objek hukum, mahal nazar ulama, untuk ditimbang dengan dalil hukum apakah ia masuk dalam kategori wajib, sunat, mubah, Makruh atau haram.
Menjadikan sesuatu yang merupakan objek kajian hukum sebagai dalil hukum, sama saja seperti roh meu jeb ubat yang jatah untuk boh bak luka.
2. Jika perayaan maulid baik, pasti para Sahabat telah mengerjakannya. Apakah kalian merasa lebih mencintai Rasulullah saw dibandingkan para Sahabatnya?
Jawabannya :
Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu, ketika menanyakan alasan kenapa Imam Malik tidak menggunakan tunggangan kuda dan melepaskan sandal saat berjalan di kota Madinah, Imam Malik menjawab ; "Saya malu berjalan dengan menggunakan tunggangan dan alas kaki di bumi yang di dalamnya dibaringkan jasad Rasulullah saw."
Apakah kemudian Imam Syafi'i tiba-tiba marah dan memprotes Imam Malik; "Kenapa Anda berani melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh para Sahabat. Apakah Engkau merasa lebih cinta kepada Rasulullah saw dibandingkan para Sahabat.
Apakah Engkau menganggap para Sahabat lupa tentang adab ini dan hanya Engkau yang teringat untuknya." Imam Syafi'i tidak pernah berkata seperti ini karena memang sudah maklum bahwa at-tark bukanlah dalil.
lihatlah apa yang diungkapkan oleh Ibnu Qayyim tentang pernyataan gurunya Syaikh Ibnu Taimiyah;
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴﻢ : ﺳﻤﻌﺖ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻘﻮﻝ :
ﻣﻦ ﻭﺍﻇﺐ ﻋﻠﻰ ﻳﺎ ﺣﻲ ﻳﺎ ﻗﻴﻮﻡ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺑﻴﻦ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻭﺻﻼﺓ ﺍﻟﻔﺠﺮ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻣﺮﺓ أحيا ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻬﺎ ﻗﻠﺒﻪ.
"Barangsiapa yang selalu membaca
ﻳﺎ ﺣﻲ ﻳﺎ ﻗﻴﻮﻡ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ
setiap hari antara shalat sunat fajar dan shalat subuh sebanyak 40 kali, Allah akan menghidupkan hatinya."
Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah telah menyampaikan sesuatu yang tidak didengarkan dari Rasulullah saw, juga tidak dari Sahabat.
Kenapa kita tidak mendengarkan cacian dan krikikan pedas mereka kepada Syaikh Ibnu Taimiyah sebagaimana mereka mengkritisi maulid. Harusnya mereka berkata : "Apa yang sudah dilakukan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah. Andai amalan itu baik pasti Rasulullah saw dan para sahabat telah terlebih dahulu mengamalkannya.
Apakah hal ini luput bagi para Sahabat sementara baru diketahui oleh Ibnu Taimiyah." Kita tidak mendengar kerasnya pekikan suara pengingkaran mereka kepada Syaikh Ibnu Taimiyah sebagaimana pengingkaran mereka terhadap maulid.
3. DLL
Demikian kira2 jawaban singkat menanggapi sikap kelompok anti maulid.
Ketika para Ulama menjelaskan bahwa perayaan maulid itu hukumnya boleh, maka perayaannya harus diisi dengan hal-hal yang baik seperti berzikir, bershalawat, membaca sirah Nabi, menjelaskan kelebihan Nabi, menyantuni anak yatim, kenduri dan hal-hal kebaikan lainnya.
Adapun jak peuget cagok dan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan agama, bukan cuma dengan membajak nama maulid, mengatasnamakan ijtima' menuju syurga atau perang badar sekalipun hukumnya tetap haram. 😅
Demikian! Semoga bermanfaat...
Beureunuen, 18 April 2020
Posting Komentar untuk "Dalil-Dalil Penantang Maulid dan Bantahannya"