Pemerintah Xinjiang China Resmi Larang Adzan, Sholat, Hijab, dan Simbol Islam
Parlemen Provinsi
Xinjiang, Negara Komunis China bagian barat telah mengeluarkan peraturan untuk
melarang penggunaan burqa bagi perempuan di depan umum. Provinsi Xinjiang
merupakan propinsi bagian barat RRC yang kaya sumber daya alam dan dihuni oleh
warga kebangsaan Turki dan Muslim Uighur.
Gelombang kedatangan etnis China Han, kelompok etnik dominan di negara itu yang ditengarai merupakan bagian dari Ras Yahudi dari Suku ke-13 yang hilang, selama beberapa dekade terakhir telah memicu ketegangan antaretnis. Namun pemerintah RRC malah menyalahkan kaum Muslimin di wilayah ini dan menindasnya dengan kejam.
Gelombang kedatangan etnis China Han, kelompok etnik dominan di negara itu yang ditengarai merupakan bagian dari Ras Yahudi dari Suku ke-13 yang hilang, selama beberapa dekade terakhir telah memicu ketegangan antaretnis. Namun pemerintah RRC malah menyalahkan kaum Muslimin di wilayah ini dan menindasnya dengan kejam.
Media setempat
pemerintah melaporkan pada Agustus tahun lalu, kota lain di Xinjiang, Karamay,
juga telah melarang orang memakai gaya pakaian Islam dan berjenggot besar untuk
naik bus umum selama acara olahraga yang dilaksanakan di ibukota provinsi.
Pemkot Karamay
menargetkan warga yang mengenakan kerudung, jenggot besar, serta tiga jenis
gaun Islam, termasuk dengan simbol bintang dan bulan sabit. Puluhan stasiun bus
di kota itu juga dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan dan
melaporkan pelanggar ke polisi
Sumber: [www.bringislam.web.id]