[Sambungan] Pemerintah Aceh Perlu Segera Sahkan Qanun Kerukunan Umat Beragama
Juniazi |
Kendati
demikian, di tengah realitas banyaknya kasus pendangkalan akidah atau
permurtadan oleh pihak-pihak tertentu, Juniazi memandang ini suatu persoalan
yang harus ditanggapi secara serius.
“Persoalan ini
sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-undang, bahwa tidak boleh menyiarkan
agama kepada orang yang sudah beragama. Baik itu dilakukan di muka umum maupun
secara sembunyi-sembunyi, “ kata Juniazi menjelaskan.
Juniazi
menerangkan, dalam beberapa kasus yang ada kenapa persoalan akidah atau
permurtadan ini tidak bisa diproses secara hukum, itu disebabkan karena
peraturan perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk memberikan sanksi yang
tegas kepada pelaku pemurtadan tersebut.
“Ini sisi
lemah hukum di Aceh. “ ujar Juniazi.
Oleh sebab itu,
tambah Juniazi lagi, kami berusaha untuk mendorong agar ada aturan yang tegas
yang dapat memberikan sanksi dan efek jera kepada siapapun yang melakukan
kegiatan permurtadan (pendangkalan akidah), termasuk juga penodaan agama,
aliran sesat, dan kepada mereka yang dengan sengaja mengganggu kehidupan umat
beragama di Aceh.
“Draft Qanun
Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah sebenarnya sudah ada di DPRA
sejak 2013, namun belum dibahas sampai sekarang. Jadi, kita berharap kepada
anggota DPRA saat ini (periode 2014-2019) agar segera membahas qanun ini dan
memasukkan dalam Prolegda (program legislasi daerah), demi terjaminnya
kehidupan yang harmonis antar umat beragama di Aceh, “ pungkas Juniazi. [Zulkhairi]