Ombudsman: Persoalan Korban Tsunami Belum Selesai
Taqwaddin Husein |
Suara Darussalam, Banda Aceh,- Meskipun sudah 10 Tahun berlalu, namun
persoalan korban tsunami masih belum selesai. Setidaknya hal tersebut diketahui
dari masih adanya masyarakat yg mengaku korban tsunami melaporkan ke Ombudsman
RI terkait berbagai masalah.
"Ada beberapa laporan terkait tsunami dgn
berbagai keluhan. Ada yg masih menuntut rumah, ganti rugi tanah, masih tinggal
di barak, rumah bantuan diserobot dan keluhan2 lain,"ungkap Taqwadin
Husin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Pwk Aceh lewat siaran pers yang dikirim
ke Suara Darussalam, (25/12).
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,
dalam tahun 2014, Ombudsman RI menerima setidaknya 5 Laporan terkait nasib
1500an korban tsunami. Diantaranya laporan dari masyarakat Deah Mamplam,
Leupung, Aceh Besar yg mana perumahan yg ditempati oleh 333 kk belum diganti
rugi tanah tempat rumah bantuan yg mereka tempati.Kemudian laporan dari 123 KK
yg belum pernah menerima bantuan di Ulee Lheu.
Selanjutnya dari penghuni Barak Bakoy kec.Ingin Jaya,
Aceh Besar yg mengaku rumah bantuan untuk mereka diserobot oleh orang lain.
"Dalam pertemuan terakhir untuk kasus Leupung,
Pemkab Aceh Besar melalui salah seorang asisten sudah komit menyelesaikan, kami
akan monitoring. Begitu juga dgn masalah Ulee Lheue dan Barak Bakoy, tetap akan
kami tindak lanjuti. Kita minta pemkab untuk serius menyelesaikan," jelas
Taqwaddin.
Taqwaddin juga menyatakan bahwa pihaknya sudah
menyurati pihak-pihak terkait untuk bisa menyelesaikan segera persoalan-persoalan
tersebut. OMBUDSMAN juga akan menelusuri dan mengkaji hasil kerja tim yg dari
informasi yg ada pernah dbentuk oleh Pemkab Aceh Besar.
"Kita mau tau, apa hasil dari kinerja tim
tersebut. Sudah 10 tahun, sangat disayangkan kalau berlarut-larut lagi. Secepatnya
harus ada solusi," lanjut Taqwaddin yg didampingi oleh Rudi Ismawan,
Asisten bid.Pengawasan.(fdh)