Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ombudsman: Persoalan Korban Tsunami Belum Selesai


Taqwaddin Husein

Suara Darussalam, Banda Aceh,- Meskipun sudah 10 Tahun berlalu, namun persoalan korban tsunami masih belum selesai. Setidaknya hal tersebut diketahui dari masih adanya masyarakat yg mengaku korban tsunami melaporkan ke Ombudsman RI terkait berbagai masalah.

"Ada beberapa laporan terkait tsunami dgn berbagai keluhan. Ada yg masih menuntut rumah, ganti rugi tanah, masih tinggal di barak, rumah bantuan diserobot dan keluhan2 lain,"ungkap Taqwadin Husin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Pwk Aceh lewat siaran pers yang dikirim ke Suara Darussalam, (25/12).

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, dalam tahun 2014, Ombudsman RI menerima setidaknya 5 Laporan terkait nasib 1500an korban tsunami. Diantaranya laporan dari masyarakat Deah Mamplam, Leupung, Aceh Besar yg mana perumahan yg ditempati oleh 333 kk belum diganti rugi tanah tempat rumah bantuan yg mereka tempati.Kemudian laporan dari 123 KK yg belum pernah menerima bantuan di Ulee Lheu.

Selanjutnya dari penghuni Barak Bakoy kec.Ingin Jaya, Aceh Besar yg mengaku rumah bantuan untuk mereka diserobot oleh orang lain.

"Dalam pertemuan terakhir untuk kasus Leupung, Pemkab Aceh Besar melalui salah seorang asisten sudah komit menyelesaikan, kami akan monitoring. Begitu juga dgn masalah Ulee Lheue dan Barak Bakoy, tetap akan kami tindak lanjuti. Kita minta pemkab untuk serius menyelesaikan," jelas Taqwaddin.

Taqwaddin juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati pihak-pihak terkait untuk bisa menyelesaikan segera persoalan-persoalan tersebut. OMBUDSMAN juga akan menelusuri dan mengkaji hasil kerja tim yg dari informasi yg ada pernah dbentuk oleh Pemkab Aceh Besar.

"Kita mau tau, apa hasil dari kinerja tim tersebut. Sudah 10 tahun, sangat disayangkan kalau berlarut-larut lagi. Secepatnya harus ada solusi," lanjut Taqwaddin yg didampingi oleh Rudi Ismawan, Asisten bid.Pengawasan.(fdh)