Drs. H. Bukhari, MA: Natal dan Tahun Baru Masehi Adalah Ritual Agama Kristen
Drs. H. Bukhari, MA |
Banda
Aceh - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama Islam di Provinsi Aceh
diminta untuk meningkatkan kerja sama
dengan semua instansi terkait di pemerintahan agar tidak mengizinkan pengadaan
pesta pora pada malam tahun baru.
Hal
demikian disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Zakat dan
Wakaf (Zawa), Drs. H. Bukhari, MA melalui perintah tausiahnya menyikapi Natal dan tahun baru Masehi.
Bukhari
berharap kepada KUA dan penyuluh agama Islam agar berupaya untuk mencegah
segala bentuk kegiatan dalam rangka malam Natal dan tahun baru Masehi, karena
hal itu tidak sesuai dengan provinsi Aceh serambi Makkah yang memberlakukan
syariat Islam.
“Pejabat
berwenang agar tidak mengizinkan pengadaan pesta pora, bentuk keramaian serta
tidak memberikan dukungan seperti pemasangan spanduk, baliho, pembakaran mercon
dan kembang api, meniup terompet dan segala bentuk lainnya dalam rangka malam
tahun baru Masehi,” ujarnya.
Selain itu kepada penyuluh agama Islam di
provinsi Aceh diharapkan memberi penyuluhan menjelang malam pergantian tahun baru Masehi untuk seluruh kaum
Muslimin dan muslimat agar tidak ikut merayakan Natal dan tahun baru Masehi dalam
bentuk apapun karena hal itu bertentangan dengan syariat Islam.
“Kami
mintakan kepada penyuluh agama Islam di provinsi Aceh agar menyampaikan
himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengisi malam tahun baru dan
Natal dengan kegiatan keagamaan yang dikaitkan dengan pergantian tahun baru,
seperti zikir bersama, karena dalam Islam tidak ada fadhilah dan keutamaannya,”
lanjutnya.
Disamping
itu Bukhari menjelaskan, perayaan Natal dan tahun baru Masehi merupakan ritual
agama Kristen. Natal diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Isa yang di dalam ajaran mereka dikenal dengan nama Yesus
Kristus, Yesus dipandang sebagai salah
satu tuhan dalam ajaran trinitas.
“Merayakan
kelahiran Yesus sama dengan merayakan kelahiran tuhan mereka,” lanjutnya lagi.
Bukhari
menyebutkan banyak dalil dalam Al-qur’an dan Hadits yang menerangkan larangan
untuk ikut-ikutan merayakan kebiasaan orang non-Muslim, diantaranya surat
Al-Baqarah ayat 42 yang artinya, “Dan janganlah kamu campuradukan yang hak
dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu
mengetahui,”. Serta banyak ayat lain yang menerangkan hal sama.
Selain
itu Rasulullah dalam sejumlah sabdanya juga mengingatkan kaum Muslimin agar
tidak terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang menyerupai kaum-kaum di luar Islam, diantaranya sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar,
katanya, Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk bagian dari kaum tersebut,” (HR. Abu Daud)
Dalam
hadist lainnya Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengada-ada sesuatu dalam
agama kami ini, sesuatu yang tidak ada dasar daripadanya, maka ia
tertolak,”(HR. Bukhari-Muslim).
Oleh
karena itu, kepada kaum muslimin diingatkan, tidak dibenarkan ikut serta dalam
merayakan Natal dan tahun baru dalam bentuk apapun dengan alasan apapun. [Abi Qanita]