[Penegakan syari’at Islam di Kota Banda Aceh] Yang Dicambuk Semakin Ikhlas
EMPAT
terpidana cambuk terlihat begitu ikhlas menjalani proses cambuk, tidak ada
perlawanan terhadap petugas, bahkan ada diantara mereka yang menjalani hukuman
berusaha menyalami petugas dan berterimakasih, dan ada juga diantara mereka
yang meneriakkan pesan kepada masyarakat agar tidak berjudi kalau tidak mau
dihukum seperti mereka.
Peristiwa
itu terlihat pada saat Pemerintah kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk
terhadap empat pelaku Maisir (Judi) pada 3 Oktober 2014 di Masjid Al-Makmur
Lamprit Banda Aceh, pelaksanaan hukuman cambuk untuk kedua kalinya ditahun 2014
ini terbilang cukup sukses dibandingkan dengan yang pertama pada 19 September
2014 lalu.
Hal
ini tentu sangat berbeda dengan pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Ar-Risalah
Ateuk Pahlawan Banda Aceh pada 19 September, dari delapan warga yang dicambuk
hampir seluruhnya melakukan perlawanan kepada petugas bahkan memaki masyarakat
yang menonton proses cambuk.
“Kita akui proses cambuk yang pertama banyak
kekurangan sehingga kita evaluasi dan kita perbaiki pada proses cambuk yang
kedua, kita sudah melakukan pembinaan kepada mereka sebelum dicambuk, kita
yakinkan mereka dan kita nasehati mereka bahwa ini adalah jalan untuk mereka
menuju taubat, Alhamdulillah kita berhasil meyakinkan mereka dan kita bisa
melihat mereka tidak lagi malu dan ikhlas menjalaninya, tidak ada lagi
perlawanan seperti sebelumnya,”ujar walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal
disela-sela proses cambuk dilaksanakan.
Dikatakan
Illiza, pemerintah kota Banda Aceh dalam hal penegakkan syariat Islam tetap
mengutamakan sosialisasi dan membangun kesadaran dari masyarakat itu sendiri,
sedangkan hukuman adalah solusi paling akhir ketika masyarakat sudah tidak
mampu lagi dinasehati. Hukuman yang diberikanpun bukan untuk sekedar menghukum
tetapi memberikan pelajaran baik bagi sipelaku maupun bagi warga yang
menyaksikannya.
“Dan ini
bagian dari amar makruf nahi mungkar, jadi sesungguhnya hukum cambuk yang kita
laksanakan ini adalah pembinaan, bukan semata-mata hukuman, dan hukuman ini
juga untuk membangun kesadaran dari seluruh warga masyaraat agar mereka
terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum syari’at dan kena hukumuan seperti
ini,”lanjutnya.
Illiza menyebutkan
sebelum hukuman ditegakkan terlebih dahulu Pemko Banda Aceh sudah menjalani
berbagai upaya dan tahapan yang menjadi kewajiban dari pemerintah, pemko Banda
Aceh sudah terlebih dahulu membentuk tim amar makruf nahi munkar disetiap
gampong, membentuk brigade masjid pada semua masjid, menyebarkan dai perkotaan,
membentuk muhtasib gampoeng, dan sejumlah perangkat lainnya untuk mencegah
terjadinya pelanggaran terhap hukum syariat Islam.
Disamping itu
Pemko Banda Aceh juga terus berupaya mensejatrakan masyarakat, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran
karena semua faktor itu dinilai penting sebelum pemerintah menghukum orang,
“Dari awal kita sama alm. Pak Mawardi komitmen menegakkan syari’at Islam yang
kita awali dengan mensejahtrakan masyarakat dan mengutamakan sosialisasi kepada
masyarakat, karena kalau kita mau melaksanakan yang sebenarnya itu lebih
berat”tambah Illiza.
Apalagi saat
ini kata Illiza Aceh sudah memiliki qanun Jinayat dan qanun hukum acara jinayat
yang mengatur lebih rinci terhadap berbagai pelanggaran syari’at Islam. Dalam
qanun jinayat hukuman bagi pelaku maisir bukan 5 kali cambuk seperti yang
dilakukan terhadap empat pelanggar di Masjid Al-Makmur ataupun 7 kali cambuk
seperti yang dilakukan terhadap delapan pelanggar di Masjid Ar-Risalah.
Untuk
diketahui hukuman bagi pelaku maisir yang diatur dalam qanun jinayat berupa
‘Uqubat Ta’zir 12 sampai 30 kali cambuk, atau denda 120 gram emas sampai 300
gram emas atau penjara 12 sampai 30 bulan. Sedangkan bagi pihak yang dengan
sengaja menyediakan fasilitas atau membiayai terjadinya jarimah maisir diancam
dengan hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas atau penjara 45 bulan.
Walikota Banda
Aceh mengakui saat ini masih banyak kasus-kasus pelanggaran syari’at yang
sedang diproses oleh penegak hukum, jika sudah keputusan tetap maka hukum
cambuk kembali akan dilaksanakan, Illiza mengakui tidak mudah untuk menghukum
masyarakat, oleh sebab itu ia berharap jumlah pelanggaran terus menurun sehingga
pada saatnya tidak ada lagi warga yang perlu dihukum,
“Pelanggar
banyak yang masih dalam proses, tentu setiap ada keputusan akan kita jalankan,
dan ini akan rutin kita tegakkan, kita berharap semakin lama kasusnya semakin
tidak ada jadi tidak ada lagi masyarakat yang perlu dicambuk, karena kita
bukannya senang ketika banyak masyarakat yang dicambuk, kita justru senang jika
tidak ada lagi yang dicambuk”katanya.
Apresiasi dan Intervensi
Pemerintah
kota Banda Aceh bisa dikatakan salah satu dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang
paling serius menegakkan syariat Islam, hal itu terlihat dengan begitu siapnya
ibu kota provinsi ini untuk menindaklanjuti setiap kebijakan yang baru
dilahirkan oleh DPR Aceh.
Disisi lain
banyak pula yang menentang kebijakan dari pemerintah kota Banda Aceh, khususnya
dari pihak-pihak yang anti dengan syariat Islam, ada LSM yang dengan kejinya
menuduh hukum syari’at ini sebagai hukum yang tidak manusiawi, kejam,
merendahkan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Akan tetapi
disisi lain tidak sedikit juga masyarakat yang memberikan apresiasi atas
keberanian Walikota Banda Aceh menegakkan hukum Allah dan aturan-aturan
syari’at Islam yang telah dirumuskan. Bahkan sejumlah LSM dari Malaysia dan
Jaksa dari Brunai Darussalam dalam kunjungannya ke Banda Aceh beberapa waktu
lalu menyatakan ketertarikannya mengadopsi hukum syari’at sebagaimana yang
diterapkan di Banda Aceh.
Illiza menilai
jikapun ada yang mengkomplain maka ia mempersilahkan para pihak untuk
mengkomplain sama Allah, “Kalau persoalan intervensi kita tidak sanggup layani,
karena yang kita jalankan ini adalah hukum Allah, jadi kalau ada yang mau komplain
silahkan komplain sama Allah, jadi jangan komplain ke saya, saya hanya
menegakkan syari’at Allah”jelasnya.
Dikatakan
Illiza, pemerintah tidak pernah menghukum orang yang tidak bersalah, yang dihukum adalah orang yang melanggar
aturan Allah dan perintah dari qanun, tujuannya agar sipelanggar benar-benar
bertaubat dan tidak akan mengulangi perbuatannya, “Kita berharap agar mereka
benar-benar bertaubat dijalan Allah dan Allah akan mengangkat harkat martabat
dan derajat mereka, dan ini juga akan menjadi pembelajaran bagi seluruh
masyarakat untuk mereka melaksanakan perintah Allah untuk menjaga diri mereka
dan keluarga mereka,”lanjut Illiza.
Illiza juga
mengaku tidak takut dengan kerisauan segelintir orang bahwa dengan adanya
penerapan hukum Syari’at akan menghalangi orang luar masuk ke Banda Aceh,
“Sesunggunya Allah lah yang mendatangkan orang kesini, Jangan takut!,”Pungkasnya.
[Abi Qanita]