[Konsultasi Zakat] Masalah Penyetoran Zakat dan Niatnya
Diasuh Dr Armiadi Musa, MA - Kepala Baitul Mall Aceh
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bapak pengasuh yang terhormat, di lingkungan kami setiap
tahunnya menjelang Idul Fitri telah menyalurkan zakat fitrah ke fakir miskin di
sekitar perusahaan. Ada pun cara pengumpulannya dilakukan dengan jalan para
wajib zakat menyetorkan ke panitia yang dipusatkan di masjid perusahaan.
Untuk tahun ini, panitia ingin meningkatkan pelayanannya dengan
jalan meminta bantuan kepada para pimpinan unit di perusahaan kami untuk
memungut zakat anak buahnya. Pertanyaan kami:
Sah kah membayar zakat lewat pimpinan unit meskipun nantinya
para pimpinan tersebut menyerahkannya ke panitia?
Etis dan pantaskah
penyetoran zakat yang seperti itu, karena ada sebagian karyawan yang menolak
karena zakat fitrah itu kan beda dengan sedekah yang boleh diserahkan
sembarangan (maksudnya kok titip ke pimpinannya)?
Sah kah penyetoran zakat yang tidak diberi doa oleh muzakki
karena setiap membayar zakat mereka mengira tanpa doa tidak sah?
Demikian pertanyaan kami, kami sangat menunggu jawabannya.
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Zaenal - Trieng Gadeng
Jawaban:
Dalam membayar zakat, yang terpenting adalah nilai keikhlasannya
kepada Allah swt, tanpa diembel-embeli dengan alasan dan tendensi apa pun.
Allah berfirman dalam surah al-Baqarah: 263 "Perkataan yang baik dan
pemberian maaf, lebih baik dibandingkan dengan sedekah yang diiringi dengan
perkataan yang menyakitkan si penerima".
Untuk soal pertama, sah saja menitipkan pemberian zakat fitrah
kepada pimpinan perusahaan. Ini sama saja dengan menyerahkan zakat kepada
pengurus masjid atau lembaga penyalur zakat lainnya. Yang terpenting adalah
kita tahu dan yakin bahwa mereka akan menyalurkan zakat tersebut kepada yang
berhak.
Dalam zakat fitrah, zakat harta dan sedekah tidak ada perbedaan
khusus dalam tata cara penyerahannya. Semuanya adalah harta yang harus
diberikan kepada fakir miskin dan mereka yang berhak. Asalkan kita mempunyai
kepercayaan kepada pimpinan perusahaan yang akan menyalurkan zakat dan mereka
bertanggung jawab dengan mekanisme pendistribusiannya secara benar, maka tidak
ada larangan untuk menyalurkan zakat melalui mereka.
Namun, kita juga diberi hak untuk mendistribusikan zakat fitrah
sendiri. Misalnya, kita ingin memberikan zakat tersebut kepada orang miskin
yang kita kenal dan dekat dengan kita. Dalam membayar zakat, yang ditekankan
adalah niat kita harus ikhlas, serta zakat tersebut dapat sampai kepada yang
berhak. Khusus untuk zakat fitrah, wajib dikeluarkan sebanyak kurang lebih 2,5
kg. bahan makanan dan harus telah diterima oleh yang berhak sebelum tiba waktu
salat Idul Fitri.
Mengenai pertanyaan ketiga, tidak ada bacaan khusus atau doa
dalam kita membayar zakat. Kita cukup berniat di dalam hati ketika memberikan
zakat fitrah tersebut. Misalnya dengan berkata di dalam hati bahwa "aku
beniat mengeluarkan zakat fitrah ini karena Allah".
Demikian semoga membantu.
Wassalam
Sumber: Majalah Suara Darussalam Edisi IV.
Download edisi cetak Majalah Suara Darussalam di Sini
Sumber: Majalah Suara Darussalam Edisi IV.
Download edisi cetak Majalah Suara Darussalam di Sini