Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Konsultasi Zakat] Masalah Penyetoran Zakat dan Niatnya





Dr Armiadi Musa, MA
Diasuh Dr Armiadi Musa, MA - Kepala Baitul Mall Aceh




Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bapak pengasuh yang terhormat, di lingkungan kami setiap tahunnya menjelang Idul Fitri telah menyalurkan zakat fitrah ke fakir miskin di sekitar perusahaan. Ada pun cara pengumpulannya dilakukan dengan jalan para wajib zakat menyetorkan ke panitia yang dipusatkan di masjid perusahaan.

Untuk tahun ini, panitia ingin meningkatkan pelayanannya dengan jalan meminta bantuan kepada para pimpinan unit di perusahaan kami untuk memungut zakat anak buahnya. Pertanyaan kami:

Sah kah membayar zakat lewat pimpinan unit meskipun nantinya para pimpinan tersebut menyerahkannya ke panitia?

 Etis dan pantaskah penyetoran zakat yang seperti itu, karena ada sebagian karyawan yang menolak karena zakat fitrah itu kan beda dengan sedekah yang boleh diserahkan sembarangan (maksudnya kok titip ke pimpinannya)?

Sah kah penyetoran zakat yang tidak diberi doa oleh muzakki karena setiap membayar zakat mereka mengira tanpa doa tidak sah?


Demikian pertanyaan kami, kami sangat menunggu jawabannya. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.


Zaenal - Trieng Gadeng


Jawaban:

Dalam membayar zakat, yang terpenting adalah nilai keikhlasannya kepada Allah swt, tanpa diembel-embeli dengan alasan dan tendensi apa pun. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah: 263 "Perkataan yang baik dan pemberian maaf, lebih baik dibandingkan dengan sedekah yang diiringi dengan perkataan yang menyakitkan si penerima".

Untuk soal pertama, sah saja menitipkan pemberian zakat fitrah kepada pimpinan perusahaan. Ini sama saja dengan menyerahkan zakat kepada pengurus masjid atau lembaga penyalur zakat lainnya. Yang terpenting adalah kita tahu dan yakin bahwa mereka akan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak.

Dalam zakat fitrah, zakat harta dan sedekah tidak ada perbedaan khusus dalam tata cara penyerahannya. Semuanya adalah harta yang harus diberikan kepada fakir miskin dan mereka yang berhak. Asalkan kita mempunyai kepercayaan kepada pimpinan perusahaan yang akan menyalurkan zakat dan mereka bertanggung jawab dengan mekanisme pendistribusiannya secara benar, maka tidak ada larangan untuk menyalurkan zakat melalui mereka.

Namun, kita juga diberi hak untuk mendistribusikan zakat fitrah sendiri. Misalnya, kita ingin memberikan zakat tersebut kepada orang miskin yang kita kenal dan dekat dengan kita. Dalam membayar zakat, yang ditekankan adalah niat kita harus ikhlas, serta zakat tersebut dapat sampai kepada yang berhak. Khusus untuk zakat fitrah, wajib dikeluarkan sebanyak kurang lebih 2,5 kg. bahan makanan dan harus telah diterima oleh yang berhak sebelum tiba waktu salat Idul Fitri.

Mengenai pertanyaan ketiga, tidak ada bacaan khusus atau doa dalam kita membayar zakat. Kita cukup berniat di dalam hati ketika memberikan zakat fitrah tersebut. Misalnya dengan berkata di dalam hati bahwa "aku beniat mengeluarkan zakat fitrah ini karena Allah".

Demikian semoga membantu.

Wassalam

Sumber: Majalah Suara Darussalam Edisi IV. 
Download edisi cetak Majalah Suara Darussalam di Sini