[Konsultasi Zakat] Bagaimana Hukumnya Memberi Zakat untuk Famili Terdekat?
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Pertanyaan saya:
Apakah memberi santunan kepada famili serta orang tua termasuk
kepada zakat mal?
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Santriwati - Banda Aceh
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi
tanggungan pemberi zakat, seperti anak dan keturunannya, orang tua dan isteri.
Sebabnya karena ini tidak bisa mencerminkan maksud pemberian zakat dalam arti
sesungguhnya. Zakat diberikan kepada orang yang memerlukan, sedangkan mereka
itu tidak termasuk orang yang memerlukan, karena masih ada yang memberinya
nafkah, yaitu pemberi zakat. Namun para ulama berpendapat, boleh memberikan
zakat kepada orang yang menjadi tanggungan tersebut, apabila ia termasuk golongan
orang yang terjerat hutang atau anggota pasukan yang berjihad di jalan Allah.
Artinya mereka menerima zakat atas nama kelompok ini, bukan atas nama fakir
miskin.
Wassalam