Tanggapan Masyarakat Aceh Terhadap Qanun Jinayat
Banda
Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan qanun jinayat
sebagai payung pelaksanaan syariat Islam di provinsi Aceh, qanun yang telah
menjadi tuntutan masyarakat Aceh sejak lama ini disahkan melalui rapat
paripurna di gedung dewan setempat pada Sabtu, 27 September 2014.
Berikut ragam
tanggapan masyarakat terhadap qanun Jinayat ;
Ini Kado Perpisahan DPRA Untuk Rakyat
Aceh
Pertama
kita tentu sangat bersyukur, karena ini adaah hasil dari perjuangan
panjang rakyat Aceh agar qanun ini
disahkan. Karena selama ini formula penegakan dan pelaksanaan syariat Islam di
Aceh hanya dilandasi pada qanun nomor 11, 12, 13, dan 14, kehadiran qanun
jinayat ini kita harap menjadi
penyempurnaaan. Disisi lain kita juga mengapresiasi dan menghargai apa yang
sudah dilakukan DPRA, tentu ini akan menjadi kado bagi masyarakat Aceh dari
DPRA periode 2009-2014. Akan tetapi ini harus disempurnakan oleh DPRA periode
berikutnya, sebagaimana masukan pada RDPU bahwa perlu penambahan jarimah agar
lebih sempurna.
Darlias Azis |
Kemudian
agar ada bukti maka yang sudah diatur dan direncanakan ini dijalankan
dulu, dan yang paling penting dari qanun
ini adalah sosialisasi yang harus dilakukan seluas-luasnya kepada masyarakat,
tidak hanya sosialisasi tapi juga penyadaran, bahwa tujuan dari qanun ini bukan
semata-mata untuk menghukum orang.
Kepada
seluruh masyarakat Aceh tentunya kita berharap agar bisa menerima qanun ini,
dan kepada pihak luar yang ingin mengkritik qanun jinayat kita sarankan agar
dipelajaari dulu, karena syariat Islam ini
bukan untuk menzalimi orang, bukan untuk menghukum orang, akan tetapi
ini untuk menjaga masyarakat Aceh itu sendiri.
Yang
terakhir kami dari KAMMI Aceh akan terus mengawal ini, karena Kita juga tidak
ingin hukum yang akan ditegakkan seperti pisau yang tajam kebawah tumpul
keatas, kalaupun jadi pisau maka jadilah pisau bermata dua, hukum ini harus
berlaku bagi semua kalangan dan tingkatan masyarakat. (Darlis Aziz , Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Aceh.)
Qanun Jinayat Bukan Hanya Untuk
Menghukum Orang
Perwujudan
lahirnya qanun ini, baik qanun Jinayat maupun qanun hukum acara jinayat bukan
untuk kita banyak menghukum orang, Akan tetapi harapannya orang meninggalkan
kejahatan dengan adanya qanun ini, akan tetapi jika setelah ada qanun ini masih
juga melanggar maka akan diberikan sanksi.
Lalu
kenapa pencurian tidak masuk dalam qanun ini?, saya melihat dalam pembuatan
qanun ini DPRA sudah maksimal mengusahakan dan masih banyak kekurangan, ini
menjadi tugas DPRA selanjutnya untuk menyempurnakan. Paling tidak, kalau tidak
bisa diterapkan semuanya tapi jangan ditinggalkan semua. Kami sangat karena
qanun ini mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Kemudian
kenapa Narkoba tidak masuk kesini?kebetulan saya ikut pembahasannya. Narkoba
itu lebih berat hukumannya pada hukum pidana daripada hukum Islam, karena itu
kita nggak bahas. (DR. Idris Mahmudi,SH,
MH, Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh).
Tetap Harus Mengutamakan
Pencegahan
Setelah
qanun ini disahkan maka yang perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya dinas
syariat Islam adalah sosialisasi yang baik agar masyarakat lebih siap. Karena
pada dasarnya hukum itu lebih kepada tindakan preventif atau pencegahan, jadi
kita berharap qanun ini harus mengutamakan preventif agar pelanggaran terhadap
syariat itu bisa terhindar, jadi bukan hanya menghukum, karena menghukum itu
adalah tindakan terakhir sekali.
M Adli Abdullah |
Dan
yang harus diingat semua orang sama statusnya dimata hukum, tidak boleh
dibeda-bedakan, kalaupun ada anggapan bahwa hukum hanya berlaku kepada orang
kecil, maka itu lebih kepada kesalahan penegak hukum, karena hukum itu sendiri
tidak mengenal besar kecil, hukum berlaku bagi semua. Makanya kalau hanya
berlaku bagi orang kecil maka qanun ini tidak akan bermakna dan tidak akan
berjalan sempurna. Dan kalau qanun ini sudah disahkan maka ini sudah mengikat
bagi semua warga Aceh. (Adli Abdullah,
SH, M.Cl, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah)
Pelaku Pemerkosaan Akan Dihukum
Berat
Dengan
adanya Qanun ini pelaku pemerkosaan akan dihukum lebih berat dua kali zina dan
dikenakan denda, begitu juga dengan
pelecehan seksual, ini sudah lebih berat hukumannya dibandingkan dengan
ikhtilat atau khalwat dan disitu ada sanksi.
Prof Alyasa' Abubakar |
Tekait
dengan narkoba tidak masuk dalam qanun ini karena hukumannya secara nasional
sudah sampai kepada hukuman mati, jadi tidak bisa lagi dibuat hukuman lain yang
lebih berat dari itu, sedangkan hukuman yang kita buat semuanya lebih rendah
daripada hukuman mati. Tetapi masalah khalwat, zina, ikhtilat itu secara
nasional belum di atur maka kita atur di Aceh. ( Prof. Alyasa’ Abubakar, MA,
Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Pembahas Qanun Jinayat).
Harusnya Hukum Rajam Dimasukkan
Dalam Qanun Jinayat
Agama
Islam itu Kaffah (sempurna), hukum-hukumnya sudah diatur dalam Al-qur’an dan
Hadist, dan keduanya tidak bisa kita pisahkan, contoh hukum rajam, tidak ada
dalam Al-qur’an tapi ada dalam hadits shaheh. Jadi kalau ada qanun jinayat tapi
tidak lengkap itu bukan jinayat Islam, menurut manusia mungkin ia tapi menurut
Allah harus sempurna. Nah kalau ada rajam disitu, kalau ada potong tangan bagi
pencuri atau hukum qisas, itu baru kita
katakan jinayat Islam.
Kalau
mau ambil hukum milik Allah ambillah yang lengkap, jangan potong-potong, jangan
lagi ada alasan menunggu waktu.
Dulu
saya ketika masih DPRA masuk sebagai tim yang membahas qanun jinayat itu, akan
tetapi adanya setelah campur tangan pemerintah yang tidak membolehkan adanya
qisas, rajam, dan hukum potong tangan maka saya mengundurkan diri dari tim
pembahas. (Drs. Ameer Hamzah, Mantan
Anggota DPRA Fraksi PBR Periode 2004-2009)
Qanun Ini Ruh Syariat Islam
Ini
merupakan qanun yang substantif dari rangkaian penerapan syariat Islam secara
kaffah di Aceh, semua eleme rakyat Aceh sudah menunggu-nunggu pengesahan qanun
ini. Saya sendiri mengikuti perkembangan pembahasan qanun ini di media massa,
dan qanun ini sudah menjadi pembicaraan hangat dari tahun-tahun sebelumnya.
Perdebatan dan diskursus setiap kebijakan manusia itu perlu, supaya melahirkan
kebijakan yang membawa kemaslahatan
umat, serangkaian uji publik sudah dilakukan, saatnya elemen rakyat Aceh
bersikap positif khususnya terhadap qanun ini. Karena ruh syariat Islam
terletak pada qanun ini. (Mukhlisuddin
Ilyas, M. Pd, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Negeri Medan)
Mahasiswa Siap Mengawal
Mahasiswa
sebagai kontrol sosial siap mengawal setiap kebijakan publik dari pemerintah
dan kita harap ini diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya
masyarakat lapisan bawah saja.
M Chaldun |
Kita
juga berharap seluruh aturan syariat Islam bisa dijalankan dengan baik dan
qanun ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh. (M. Chaldun, Ketua BEM Unsyiah)
[sumber: Majalah Suara Darussalam Edisi 6/Abi Qanita]