Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Harta dalam Islam

inet

Oleh Ustaz Zakiul Fuadi, Lc, MA
 
Merupakan suatu fitrah bahwa manusia memerlukan harta demi memenuhi kebutuhan hidupnya terutama yang bersifat basic need (kebutuhan akan sandang, papan, dan pangan). 

Oleh karena itu, tidak heran jika manusia akan bekerja mati-matian untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya demi pemenuhan kebutuhan dasar ini dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.   

Dalam hal ini Islam memberikan penghargaan kepada seorang hamba yang bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarganya dengan pahala yang besar. 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untuk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah (HR Ahmad).

Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain (HR Thabrani).

Walaupun manusia berusaha keras untuk mendapatkan harta, namun sebagai umat Islam kita harus mengetahui tentang kedudukan dan fungsi harta dalam Islam. Hal ini sebagaimana yang Allah jelaskan di dalam QS al Hadid ayat 7 yang artinya: 

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikanmu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar”. 

Ayat di atas menjelaskan dua perintah, yaitu perintah beriman (âminû) kepada Allah dan Rasulullah SAW yang kemudian diiringi dengan perintah berinfak (anfiqû). Dari sini bisa dikatakan bukti keimanan seseorang adalah salah satunya dengan berinfak. 
Zakiul Fuadi, Lc, MA
 
Maka menginfakkan hanya sebagian harta (bukan keseluruhan) merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang muslim. Kenapa? potongan ayat berikutnya merupakan jawabannya. Lanjutan ayat mimmâ ja’alakum mustakhlana h (dari hartamu yang Allah telah menjadikanmu menguasainya). 

Dalam tafsir Ibnu Katsir, kalimat ini bisa bermakna dari harta Allah yang kalian pinjam. Hal ini dikarenakan boleh jadi harta yang kamu miliki saat ini merupakan harta orang-orang terdahulu yang berpindah tangan kepadamu. Dan boleh jadi harta yang ada di tangan kamu saat ini kelak akan berpindah kepada ahli warismu. 

Dari pemahaman makna ini menunjukkan bahwa hakikat pemilik harta kita adalah Allah SWT, walaupun kita merasa merasa yang memiliki harta karena sudah bertekus lumus dan mati-matian untuk mendapatkannya, tetap itu semua hakikatnya adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. 

Harta manusia yang sebenarnya adalah sebagaimana riwayat Imam Ahmad dari Mutharrif Ibnu ‘Abdillah as-Syikhir yang menceritakan dari ayahnya bahwa: “Aku pernah sampai kepada Rasulullah SAW dan bersabda: ‘Bermegah-megahan telah menjadikan kalian lalai’. Ibnu Adam berkata: hartaku, hartaku, padahal tidak ada yang menjadikan milikmu melainkan makanan yang telah kamu makan kemudian habis, atau pakaian yang kamu pakai lalu menjadi usang, atau harta yang kamu sedekahkan maka harta itu kekal bersamamu”. 

 Sabda Rasulullah di atasmejelaskan kepada kita bahwa harta kita yang sebenarnya adalah sebatas yang melekat di badan kita, sementara harta yang kita simpan di peti emas, di deposito, dan di bank-bank belum tentu itu milik kita nantinya walaupun kepemilikannya atas nama kita. 

Bisa jadi harta itu menjadi milik pencuri, milik api karena kebakaran dan sebagainya. Dan harta kita yang abadi adalah harta yang kita infakkan dan harta itulah yang akan menjadi kekayaan kita yang bisa menolong kita di akhirat kelak. Sementara harta-harta kita yang di dunia, sepeserpun tidak bisa menyelamatkan kita, bahkan bisa menjerumuskan kita kepada adzab yang pedih, na’udzubillah.  

Potongan ayat selanjutnya merupakan motivasi Allah bagi mereka yang mau berinfak, yaitu mendapatkan pahala yang besar (Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar). Itulah reward yang akan diberikan oleh Allah bagi orang muslim apabila ia mau berinfak. 

Mafhum mukhalafahnya, apabila orang muslim tidak melakukan hal ini, maka konsekuensinya adalah siksaan dan ancaman yang pedih. Hal ini tercermin dalam QS Ibrahim ayat 7 yang artinya “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti adzab-Ku sangat pedih’”.     

Adapun pahala infak itu sendiri sebagaimana Allah sampaikan dalam firmanNya QS Al-Baqarah ayat 261 yang artinya berbunyi:  

Perumpamaan orang menginfakkan harta di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa saja yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Halus Maha Kuasa”.

Ayat di atas merupakan perumpamaan bagi orang muslim yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan dibalas 700 kali lipat bahkan lebih, sesuai dengan kehendak Allah dan tergantung pada keikhlasan pelakunya. Adapun maksud berinfak di jalan Allah, menurut Sa’id ibnu Jubair adalah dalam rangka ketaatan kepada Allah. Sedangkan menurut Makhul, yang dimaksud dengan berinfak jalan Allah adalah berinfak untuk mempersiapkan perlengkapan dan peralatan untuk keperluan jihad. Dan menurut al-Baidhawi, fî sabîlil-Lâh di sini adalah fîmâ yakûnu qurbah ilayhi (dalam perkara yang dapat mendekatkan kepada-Nya). Maka, infak di sini meliputi semua infak, baik yang bersifat wajib seperti zakat maupun yang disunahkan seperti shadaqah, wakaf, dan sebagainya.

Mengingat pentingnya berinfak, Allah menegaskan kembali perintahNya dalam ayat berikutnya, QS. Al-Hadid ayat 10 yang artinya berbunyi: “Dan mengapa kamu tidak menginfakkan hartamu di jalan Allah, padahal milik Allah semua pusaka di langit dan bumi? Tidak sama orang yang menginfakkan (hartanya di jalan Allah) di antara kamu dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan (hartanya) dan berperang setelah itu. Dan Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan”.   

Firman Allah yang berbunyi Wa-mâ lakum an-lâ tunfiqû fî sabîlil-Lâh (dan mengapa kamu tidak menginfakkan hartamu di jalan Allah) menurut Imam al-Syaukani dalam tafsirnya Fathul Qadir, ayat di atas menggunakan kata istifhâm (pertanyaan), akan tetapi bermakna li al-taqrî' wa al-tawbîh (teguran dan celaan) bagi orang yang tidak mau berinfak. 

Padahal, lanjutan ayat Walil-Lâh mîrâts al-samâwât wa al-ardh (milik Allah semua pusaka di langit dan bumi?). Jadi Allah yang akan mewarisi, menjadi ahli waris semua harta manusia, tidak ada harta yang tersisa sedikitpun. 

Sementara tafsir ibnu Katsir menjelaskan potongan ayat ini janganlah takut untuk berinfak, janganlah takut miskin atau melarat karena milik Allahlah semua yang ada di langit dan di bumi, dan Allah pasti akan mengganti yang lebih baik harta yang sudah kita infakkan. Jadi, apalagi??. Wallahu a’lam bish-shawab.  [Majalah Suara Darussalam

-- Penulis adalah Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir. Dan Dosen STAIN Gajah Puteh Takengon