Syahrizal Abbas: Syari’at Islam di Aceh Masuki Babak Baru
Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam provinsi Aceh, Syahrizal Abbas mengapresiasikan atas pengesahan qanun jinayat oleh DPR Aceh. Pengesahan qanun tersebut menjadi babak baru pelaksanaan syariat Islam di Aceh agar berbuah hasil yang baik dan dapat dilaksanakan dengan sempurna.
“Dengan
kehendak yang sama tentu akan membangun Aceh ke depan menjadi lebih baik, namun
itu harus dilakukan bersama mendapat dukungan dari masyarakat dan perhatian
para stakeholder yang ada,” kata Prof Syahrizal lewat siaran pers ke sejumlah
media, Sabtu (27/9).
Wujud
kebersamaan itu menurutnya dinampakkan dari keseriusan pemerintah dalam
menghasilkan produk hukumnya yaitu ada 7 qanun, diantaranya 4 qanun usulan
pemerintah, dan 3 lagi inisiatif dari dewan itu sendiri.
Dalam
proses pembuatan qanun tersebut terjadi diskusi-diskui dan perdebatan. Namun
semua itu dilakukan untuk mencari format yan tepat seperti apa regulasi Aceh
yang harus dihasilkan dalam mewujudkan masyarakat Aceh yang madani, makmur, dan
sejahtera.
“Ketika
ada pembahasan yang alot dan panjang untuk mencari format yang tepat, jangan
sampai nanti, qanun yang disampaikan tidak dapat diterapkan dalam kehidupan
masyarakat, atau bahkan menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan qanun,”
ungkap guru besar Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry tersebut.
Kemudian,
kehadiran sejumlah qanun itu mengharuskan semua pihak untuk memberikan dukungan
dan partisipasi. Kalau pada saat pembahasan, partisipasi itu dalam bentuk
memberikan masukan terhadap subtansi dan kritik agar tercover seluruh yang
menjadi subtansi qanun itu sendiri.
“Jadi
kita sudah menerima masukan dari banyak pihak dan semua elemen, baik melalui
RDPU dan melalui diskusi proses pembentukan qanun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya bagaimana qanun ini dapat dilaksanakan dan
bisa dijalankan oleh para stakeholder yang terikat lagsung dengan qanun itu dan
yang tidak secara langsung memberikan kontrol dan pengawasan.
“Karena
yang menjadi kendala nanti paling banyak pada pelaksanaan bukan pada
perancangan, hal yang sama juga dialami saat membuat regulasi nasional, seperti
ketika dibuat peraturan pemerintah atau pepres,” imbuhnya.