Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilpres 2014 dalam Pandangan Fiqih Islam



Mukhlisuddin

Oleh Tgk. Mukhlisuddin, SHI, MA

Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 mendatang merupakan hajatan besar bangsa Indonesia sebagai momentum untuk memilih kader terbaik bangsa menjadi pemimpin bagi bangsa dan sebagai ulil Amri yang berkewajiban menunaikan seluruh kemaslahatan ummat dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. 

Sebagai umat Islam, kita melihat bahwa pemimpin yang akan dipilih nantinya tidak hanya sebagai pemimpin Indonesia semata, tetapi pemimpin ummat Islam, karena 90 % penduduk Indonesia adalah umat Islam dan pemilih paling dominan adalah umat Islam.

Memilih Pemimpin Dalam Islam
Nashb al-imâmâh (penegakkan kepemimpinan) merupakan hal yang dimaklumi kepentingannya dalam agama Islam dan bagi kaum muslimin secara dharuri. Itulah sebabnya mengapa para shahabat berkumpul di Tsaqîfah Bani Sa’îdah selang beberapa saat Rasulullah saw. wafat. 

Dalam keadaan jenazah Rasulullah saw. masih terbaring, mereka segera berkumpul dan bermusyawarah guna memilih dan mengangkat seorang pengganti Rasulullah saw, sekalipun memakamkan jenazah Rasulullah saw adalah juga pekerjaan yang wajib yang mesti dilakukan. Namun sesuai dengan tuntunan syariat, mereka justru memprioritaskan mengangkat pengganti Rasulullah saw. Mereka tidak ingin dan tidak bisa hidup barang satu haripun tanpa adanya pemimpin.

Esensi keberadaan seorang pemimpin juga dapat kita perhatikan dari ucapan Abubakar ra. Ketika itu: “Sesungguhnya Muhamad telah pergi selama-lamanya, dan untuk urusan Islam ini harus ada orang yang melaksanakannya, maka hendaklah kalian memikirkannya dan kemukakanlah pendapat-pendapat kalian.”(As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, h. 473), dengan demikian dapat dimaklumi bahwa  kepemimpinan dalam ajaran Islam memiliki kedudukan vital dan sentral untuk menegakkan mashlahat dharûriyyah dalam lingkup Mashlahat 'âmmah. Untuk itu, Islam telah menetapkan empat kriteria ideal kepemimpinan yang dapat menegakkan kemaslahatan itu: fathânah, amânah, shiddîq, tablîgh.

Fathânah.  Artinya, mampu menghadapi seluruh lapisan manusia dengan bijak. Dengan kekuatan hikmahnya, mampu memberikan kepuasan pikiran. Dengan nasihatnya, mampu menentramkan hati, dan dengan argumennya mampu memberikan keteguhan ideologi. Amânah. Artinya, sanggup menunaikan segala amanat, baik amanah dari Allah maupun amanah masyarakat. 

Sehingga semua lapisan masyarakat mendapatkan keadilan, terpenuhi haknya masing-masing. Shiddîq. Artinya, bersikap jujur dalam segala bentuknya. Jujur hati dan lidahnya, dan jujur pula perbuatannya. Kejujurannya tidak semu, bukan kamuflase atau hiasan semata untuk memikat dan menarik simpati orang lain agar bisa dimanfaatkan. Akan tetapi benar-benar merupakan integrasi antara hati, lisan, dan perbuatan dan tablîgh. Artinya, menyampaikan risalah ilahi kepada semua pihak. Dia menjadi muballigh yang istiqamah, tidak bisa dimanfaatkan menjadi “corong” kelompok-kelompok tertentu, meskipun dijanjikan harta dan tahta.

Pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah dalam memilih pemimpin dengan kriteria yang ideal secara syariat bukanlah tugas sesaat (tidak dibatasi periode kepemimpinan tertentu), melainkan  menjadi tugas kaum muslimin sepajang hayat.  Dan dalam prakteknya, hal itu juga bertumpu kepada wasâ`il (alat untuk mencapai tujuan)-nya.

Fiqh Pilpres 2014
Dalam Konteks Pilpres 2014 ini, Dimana calon yang akan dipilih adalah Prabowo – Hatta Radjasa dan Joko Widodo – Jusuf Kalla merupakan 2 pasangan Capres yang telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai Capres sah yang akan dipilih rakyat pada 9 Juli 2014 mendatang, tentunya umat Islam akan bertanya siapakan Capres ideal yang harus dipilih?, dan Haruskan menentukan pilihan, jika memang bukan capres ideal. Ideal dan tidaknya dua calon Presiden yang ditetap KPU bagi Umat Islam tidak lepas dari effect Negative  dan Black Campaign  yang dipublikasi berbagai media serta jejak rekam riwayat kehidupan masing-masing Capres dan Cawapres tersebut, hingga secara riil, masyarakat muslim bisa menilai bahwa dua pasangan yang ada bukanlah pasangan ideal secara sempurna, tetapi setidaknya syarat umum sebagai pemimpin keduanya memilikinya. 

Untuk menjawab problematika di atas, konsep dasar yang dijadikan pijakan dalam Fiqh adalah nilai Maqasid al-Syar’iyyah yang merujuk pada kemestian selalu jalb al-mashaalih (mewujudkan mashlahat) dan dar` al-mafasid atau daf’ ad-Dharar (mencegah hal-hal yang merusak).

Sehubungan dengan itu, ketika dalam kehidupan kaum muslimin tidak ditemukan figur yang memenuhi kriteria ideal secara syariat dan tentu saja kaum muslimin akan dihadapkan pada dua pilihan, Pertama, memilih pemimpin yang tidak sepenuhnya ideal. Hal ini akan menimbulkan mudharat ketika kepemimpinannya tidak sesuai dengan syar’i. Dan kedua, Tidak memilih pemimpin (golput) karena tidak ada yang ideal. Hal ini akan menimbulkan mudharat yang lebih besar, yakni dengan tidak adanya kepemimpinan dapat mengancam maslahat atau kepentingan publik yang berhubungan dengan pemeliharan mashlahat dharûriyyah.

Berdasarkan pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah,  umat Islam diwajibkan untuk mengambil yang paling ringan madharat-nya. Sikap ini sejalan dengan dua alasan, yaitu nilai dasar siyâsah syar’iyyah dan kaidah-kaidah umum dalam fiqh.

Alasan pertama, Nilai dasar siyâsah syar’iyyah terlihat dari keberadaan rukhshah, yaitu pekecualian dari hukum asal dalam Alquran. Aturan tersebut berlaku karena adanya situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan hukum asal. semisal kondisi darurat dalam memakan daging babi. Dalam aturan rukhsah tersirat semangat mengenai keharusan untuk senantiasa memperhatikan dan memperhitungkan situasi dan kondisi yang dihadapi dalam menerapkan hukum, termasuk nashb al-imâmâh (penegakkan kepemimpinan).

Alasan kedua, kaidah-kaidah umum dalam Fiqh (Qawaid al-fiqhiyyah), dalam hal ini terungkap dalam kaidah  الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ Keadaan darurat membawa pada kebolehan yang dilarang” dan kaidah  إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا Apabila terjadi kontradiksi dua kemafsadatan, maka yang dipertimbangkan adalah yang paling besar madaratnya dengan melakukan/mengambil yang lebih ringan madaratnya.” Dalam redaksi lain إِذَا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّهِمَا Apabila berkumpul dua madharat, maka ambilah yang lebih ringan”. Dua kaidah dasar di atas terangkum maknanya dalam kaidah  دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ Menolak berbagai kerusakan itu didahulukan daripada mengambil berbagai kemaslahatan”.

Kaidah-kaidah di atas “lahir” dari beberapa pentunjuk Al-Quran dalam  Q.s. Al-Baqarah, 173, Q.s al-Baqarah:178, Q.s, al-An’am:145 dan Q.s an-Nahl:115 yang menajdi dasar kebolehan rukhsah sebagaimana dipahami dalam terjemahan “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”( Q.s. Al-Baqarah, 173).

Begitu juga dalam menelisik kriteria pasangan capres Prabowo-Hatta dan Joko Widodo – Jusuf Kalla, kita juga diharapkan cerdas dalam memilih dan melihat sifat dan karakter capres dalam konteks ke-Islaman. Posisi capres yang kuat dan tegas  akan membuat negeri semakin kuat meskipun adanya sifat negatif lain dari sosok capres tersebut, Apalagi di saat dua pasangan sama-sama memiliki sifat “kemudharatan” yang meruntuhkan sifat ideal maka pilihan akhir dan harus memilih adalah yang paling ringan kemudharatannya, maka tentunya dalam hal ini Ummat Islam akan lebih cerdas dalam melihat dan menilai siapakah diantara dua pasangan Capres yang memiliki “akhaffu Dhararain” tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah, Islam melarang memilih pemimpin yang “jelek”, tidak ideal. Namun bila tidak didapat yang “baik”, yang ideal, pilihlah yang paling sedikit “jeleknya,” atau irtikâb akhaff ad-dararain (mengambil yang paling ringan madharatnya). Di samping itu, perlu diketahui pula bahwa “baik” dan “jelek” berdasarkan pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah ini bukan semata-mata membandingkan antar figure calon pemimpin, namun dibandingkan pula dengan variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi kemaslahatan yang harus diwujudkan di wilayah kepemimpinannya, sehingga “yang jelek” dapat dikatakan “lebih baik” ketika ia dipandang mampu mewujudkan kemaslahatan umum yang layak diprioritaskan.

Penulis adalah Dosen di STAI Al-Aziziyah dan Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kemenag Kab. Pidie Jaya