Ormas Islam desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Hotel Pelanggar Syariat
Acehonline |
Sekitar dua puluh organisasi massa (Ormas) Islam di Aceh mendesak
pemerintah setempat mencabut izin hotel yang dinilai melanggar syariat.
“Berbagai fakta sudah ditemukan. Ada sejumlah Hotel di Banda Aceh melakukan pelanggaran syariat Islam dan mencoreng nama baik Bumoe Seuramoe Makkah,” demikian disampaikan jubir ormas Islam, Tgk Mustafa Husen Woyla dalam rilisnya ke redaksi hidayatullah.com, Jumat (16/05/2014).
Menurut Mustafa, temuan pelanggaran dibuktikan melalui bebera
razia-razia gabungan, maupaun liputan eksklusif beberapa harian lokal.
Atas dasar itulah himpunan masyarakat yang terhimpun dalam dua puluh
ormas Islam sudah menandatangani surat yang disampaikan ke Gubernur Aceh
dengan nomor agenda, Klas 451 nomor 18511, tanggal terima 13/5/2014.
Hal Mohon pencabutan izin Hotel Yang Melanggar Syariat dan Pengesahan
Qanun Jinayat.
Adapun sebagian isi surat yang ditujukan ke Pemerintah Aceh sebagai berikut:
Pertama: Mendesak Pemerintah Aceh mencabut izin oprsional Hotel yang
melanggar syariat Islam dalam waktu tujuh hari, terhitung setelah surat
diterima oleh Gubernur yakni tanggal 13 Mei 2014.
Kedua: Mendesak Pemerintah Aceh segera mengesahkan Qanun Jinayah
Ketiga: Mendesak Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang penertiban tempat wisata syari’i.
Bila tuntutan di atas tidak ditindaklanjuti atau tidak diberikan
jawaban oleh Pemerintah Aceh. Maka, ormas mengatakan tak
bertanggung-jawab jika mengambil alih tugas pemerintah dalam hal
melaksanakan kewajiban Amar ma’ruf nahi munkar.
Adapun Ormas Islam yang turut mendesak Pemerintah untuk hal di atas sbb:
Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Front Pembela Islam (FPI)Aceh,
Rabithah Taliban Aceh (RTA), BKPRMI Aceh, MMI Aceh, PII Aceh, DMI Aceh,
DDII Aceh, NU Aceh, PERTI Aceh, Al-Irsyad Aceh, AMPSI, DKMA Aceh, ISAD,
Al-Wasliyah Aceh, HMI Aceh, IKADI Aceh, ISKADA dan Arimatea Aceh. (Mustafa Husen)
sumber: hidayatullah