‘Berkicau’ Soal Hukuman Cambuk Janda Aceh, Ulil Dikecam di Dunia Maya
Langsa - Hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh Polisi Syariat Aceh
terhadap seorang janda di Langsa telah mengundang komentar di level
nasional. Dua diantaranya dari sutradara kenamaan Joko Anwar dan bos
Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla.
“Jadi perempuan di
Aceh ini sudah jadi korban perkosaan rame2, masih dihukum cambuk pula?
Inikah syariat Islam?,” tulis Ulil di akun twitternya @ulil, pada Rabu, 7
Mei pukul 12:34.
Sedangkan Joko Anwar berkicau, “jadi seorang
perempuan diperkosa beramai-ramai oleh penggerebeknya bukan masalah
gitu? Sedih bacanya.”
“Yang mengerikan adalah, orang-orang ini tidak heboh menghujat para pemerkosanya,” tambah Joko Anwar.
Kicauan mereka lantas ditanggapi sejumlah pengguna twitter, khususnya dari Aceh.
Seorang
pengguna twitter yang menggunakan akun @antoniogayo langsung
berkomentar, ” Pak, follower bapak 350 ribuan. Pasti bapak orang pinter.
Baca dulu pak berita lengkapnya :)),” sembari mengirimkan tautan berita
lengkap soal pemerkosaan janda tersebut.
Sementara akun lainnya,
@hendrimarpaung_ mengatakan, “woii @ulil @jokoanwar baca berita sampai
habis, jangan asal komeng aja lu,” ujarnya pedas.
Kemudian, situasi bertambah semakin panas tatkala kicauan Joko Anwar di twitter di-capture dan ditambahi tulisan,
Kami
mewakili warga Aceh, dengan ini meminta Joko Anwar (@jokoanwar)
mengklarifikasi kicauan twitter yang berjudul “Di Aceh, seorang
perempuan diperkosa beramai-ramai malah akan dihukum cambuk,” dengan ini
kami sarankan agar:
Meminta maaf kepada warga Aceh
karena telah membuat Daerah Istimewa Aceh menjadi “salah” dalam
penerapan syariat Islam di mata followernya dan publik.
Jika
teguran ini kami warga Aceh akan melaporkan dan membawa anda pada hukum
yang berlaku dan me-”Report As Spam” pada akun @jokoanwar. Na ka Deungoe Gam !
Tak lama kemudian Ulil mengoreksi komentarnya. “Twit saya sudah saya koreksi, dan saya sudah minta maaf. baca TL saya.”
Permintaan maaf @ulil di sosial media |
Joko Anwar akhirnya juga minta maaf karena salah paham. |
Seperti
dikutip Kiblat.net dari Atjeh Post, sebelumnya Dinas Syariat Langsa
berencana menghukum cambuk seorang janda yang kedapatan berbuat mesum
dengan seorang pria beristri, lalu digerebek dan diperkosa oleh sembilan
orang (salah satu tersangka berusia 13 tahun).
Kepala Dinas
Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief mengatakan, kasus perzinahan dan
pemerkosaan pada masalah ini adalah dua kasus yang terpisah. Untuk
pemerkosaan, kata dia, ditangani oleh polisi karena merupakan tindak
pidana. Sementara wanita yang menjadi korban pemerkosaan, akan dicambuk
bukan karena diperkosa, melainkan karena kasus perzinahan dengan lelaki
yang bukan suaminya. Hukuman tentang perkara mesum ini diatur dalam
Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum. [sdqfajar]
sumber: Kiblat