Menggugat PLN Wilayah Aceh
Oleh : Muhammad Syarif, SH.I, M.H*
Tahun 2014 layak disebut tahun kemandekan pelayanan PLN Wilayah Aceh. Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Sejak Februari s/d Maret 2014 kinerja PLN semakin jelek. Rentetan mati lampu terutama wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh besar, kian menuai protes banyak pelanggan.
Bahkan seorang Warga Kota melaporkan kinerja PLN ke Ombusmand RI
Perwakilan Aceh. Sumpah serapahpun kian hari,
semakin tajam di media sosial seperti Facebook, twitter. Bahasa sindiran juga
tidak kalah banyak di Black Berry Mesenger (BBM). PLN; Perusahaan Lilin Negara.
Warga Aceh terutama Banda Aceh dan Aceh Besar sudah gerah dengan pelayanan PLN
yang semakin hari, semakin tidak profesional.
Lalu siapa yang disalahkan? Manajemen
PLN kah..? atawa konsumen yang mungkin tidak disiplin dalam membayar rekening
listrik. Tentu kita tidak tahu dengan pasti dibalik matinya lampu yang hampir
saban malam. Ekses mati lampu banyak warga mengeluh, ini cukup beralasan karena
barang-barang elektronik cepat rusak akibat tidak stabilnya arus listrik.
Musibah kebakaran pun
terjadi. Senin malam pukul
22.00 WIB, 20 Rumah ludes terbakar di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam Banda
Aceh, Semua barang tidak sempat diselamatkan karena api cepat menyambar ke
seluruh rumah. Perumahan di kawasan padat itu memang kebanyakan terbuat dari
kayu. (http://www.merdeka.com/peristiwa/20-rumah-kos-di-aceh-terbakar-harta-benda-ludes.html).
Untuk itulah sudah saatnya
pihak PLN harus bertanggungjawab atas setiap kejadian pasca ekses mati lampu di
Aceh. Jika tidak maka rakyat Aceh berhak melakukan gugatan class action kepada
PLN Wilayah Aceh.
* Mantan Aktifis`98