15 Rekomendasi Ulama Aceh kepada Gubernur
Ulama dari Seluruh Aceh berdialog dengan Gubernur Aceh dan Malek Mahmud Alhaytar di Pendopo Gubernur |
INILAH rekomendasi hasil rumusan musyawarah Ulama Dayah Aceh
yang disusun di Hotel Permata
Hati, Banda Aceh, 10 -11 November 2013. Rekomendasi ini setelah mendengarkan
berbagai masukan dari ulama dari seluruh wilayah Aceh serta kajian mendalam
atas visi, misi dan program pembangunan pemerintah Aceh sekarang ini khususnya
menyangkut dengan pengembangan dan pemberdaan dayah Aceh.
1.
Pengembangan sumber daya manusia yang
menjadi cita-cita mulia pemerintah sekarang ini harus dibarengi dengan
pemahaman terhadap ajaran Dinul Islam secara mendalam.
2.
Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan
Dinul Islam secara kaffah, melalui :
a.
Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan
Dinul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan Pemerintahan dengan
sungguh-sungguh.
b.
Menformulasikan penerapan Dinul Islam
berdasarkan kepada Akidah Ahluhsunnah Waljamaah dan beribadah menurut Mazhab
Syafii sebagaimana yang diterapkan pada masa Kesultanan Aceh seperti yang
tersebut di dalam Qanun Meukuta Alam atau Qanun Al-Asyi.
c.
Penguatan Pengajian dan kegiatan sosial
lainnya di Mesjid dan Meunasah dengan pemanfaatan alokasi dana yang bersumber
dari APBA seperti dana peumakmu gampong.
d.
Mengembangkan beberapa desa/kecamatan
sebagai model binaan pelaksanaan Dinul Islam secara kaffah.
e.
Menerapkan pelaksanaan sistem ekonomi
Aceh yang berlandaskan Dinul Islam seperti menjadikan Bank Aceh (seluruh unit
Bank Aceh) sebagai Bank Syariah.
3.
Melakukan integrasi antara pendidikan
Agama dengan pendidikan umum, melalui :
a.
Pembentukan kurikulum pendidikan lokal yang memuat
nilai-nilai budaya Aceh dan Dinul Islam secara kaffah dan menyeluruh.
b.
Meningkatkan kurikulum mata pelajaran fikih, tauhid dan
tasauf di setiap jenjang pendidikan formal dari jenjang SD sampai Perguruan
Tinggi.
4. Melakukan penguatan pendidikan dayah,
melalui :
a.
Bantuan sarana dan prasarana yang dapat menunjang proses
pendidikan secara maksimal.
b.
Bantuan untuk pembinaan dan pemberdayaan Dayah Aceh harus
dialokasikan sebesar 30% dari anggaran pendidikan.
c.
Pemberdayaan guru tenaga pengajar dengan program-program
yang dapat menunjang kesejahteraan mereka.
d.
Setiap penyusunan dan perubahan kurikulum dayah yang
dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Aceh harus melalui koordinasi dan
persetujuan oleh lembaga ulama dayah.
e.
Peningkatan kapasitas guru dayah melalui pelatihan-pelatihan
dan beasiswa seperti misalnya mendapat alokasi khusus beasiswa dari LPSDMA.
f.
Penguatan eksistensi Ma’had Ali (Dayah Manyang) di beberapa
lokasi yang potensial sekaligus membantu proses legalitas dan pengakuan ijazah
yang diterbitkan oleh Ma’had Ali (Dayah Manyang) tersebut.
g.
Melibatkan unsur ulama dayah dalam berbagai keseluruhan
proses pembangunan Aceh dengan menempatkan mereka sebagai salah satu pelaku
utama pembangunan baik dalam perumusan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan
pembangunan itu sendiri.
5.
Memaksimalkan peran BPPD dalam melakukan pembinaan dan
pemberdayaan dayah yang ada di seluruh wilayah Aceh, melalui :
a.
Penempatan pimpinan dan pegawai di BPPD dengan sumber daya
manusia yang mengerti, memahami dan punya komitmen untuk melakukan pembinaan
dan pemberdayaan sesuai dengan karakter, keinginan dan kebutuhan dayah serta
mempertimbangkan keterwakilan wilayah.
b.
Menempatkan BPPD di DPRA dalam komisi pendidikan (komisi E),
bukan komisi agama (komisi G). Ini disebabkan oleh bahwa dayah yang menjadi
binaan dari BPPD adalah lembaga pendidikan agama bukan lembaga agama.
c.
Pemerintahan Aceh harus menginstruksikan penubuhan Badan
Pembinaan dan Pemberdayaan Dayah di seluruh kab./kota.
6.
Pemerintah Aceh harus mengqanunkan
Pengelolaan Mesjid Raya Baiturrahman dan seluruh Mesjid Jamik di seluruh Aceh
yang sesuai dengan ajaran Islam bermazhab Imam Syafii dan Aqidah Ahlussunnah
Waljamaah.
7.
MPD adalah majelis yang menaungi
seluruh model pendidikan di Aceh termasuk dayah. Oleh karena itu kepengurusan
MPD harus melibatkan unsur dari kalangan dayah.
8.
Pemerintah Aceh harus menertibkan
seluruh lembaga pendidikan dan agama yang mengajarkan aliran dan pikiran sesat.
9.
Pemerintah Aceh harus memiliki komitmen
yang tinggi untuk melakukan amar makruf, nahi mungkar dan membentengi arus pemurtadan khususnya di
daerah-daerah perbatasan.
10.
Pemerintah Aceh harus mengutamakan
program-program yang mensejahterakan seluruh elemen masyarakat Aceh.
11.
Pemerintah Aceh harus menangani isu
TNGL dan lahan hutan lainnya yang memihak kepada kemaslahan masyarakat dan
lingkungan sekitar itu.
12.
Otsus Aceh untuk Kabupaten/Kota dan
Bantuan Sosial (Bansos) harus menyentuh program-program pemberdayaan Dayah.
13.
Perdamaian adalah tujuan seluruh
masyarakat Aceh. Oleh karena itu pemerintah Aceh harus berupaya sekuat tenaga
untuk menjaga, melestarikan dan menghentikan seluruh potensi konflik yang
sedang berkembang dalam masyarakat.
14.
Pertemuan resmi antara ulama dengan
Gubernur Aceh tidak hanya dilakukan setahun sekali saja. Harus ada pertemuan
rutin yang dilakukan secara berkala.
15.
Demi kemaslahatan, silaturrahmi dan
harmonisasi yang berkelanjutan, ulama miminta pemerintah Aceh supaya merespon
aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh ulama hari ini.
Rekomendasi
ini ditandatangani oleh tiga orang Tim Perumus, yaitu Abu H. Hasanoel Basry HG,
Waled H. Nuruzzahri Yahya dan Abi Drs. H. M. Daud Hasbi. (tz)