Sekilas Tentang Bank Syariah
Sekilas Tentang Bank Syariah
Selanjutnya, sumber dana modal
disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana pinjaman
atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di
Indonesia. Dan sumber dana modal disetor untuk
bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut
ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang (money
laundering). (Zubaidi)
SuaraDarussalam - Berdasarkan Undang-Undang
No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bab III Pasal 2, Pasal 3, dan
Pasal 4 menjelaskan asas, tujuan, dan fungsi bank syariah, secara umum tujuan utama Bank Syariah adalah mendorong dan
mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan
komersial, investasi, keuangan, dan perbankan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam.
Prinsip-prinsip
Dasar Transaksi Syariah Tidak boleh ada gharar ((keraguan yang merugikan), tidak boleh ada maysir (spekulasi), tidak boleh ada unsur riba (tambahan/bunga), tidak boleh memperdagangkan uang (sebagai
komoditas), dan bersifat universal. Berdasarkan prinsip-prinsip
tersebut, maka bank syariah yang paling sesuai karena mengganti mekanisme bunga
dengan prinsip bagi hasil.
Dari segi permodalan pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan
permodalan, disetor minimal sebesar Rp 1 triliun. Bagi bank asing yang membuka kantor cabang syariah dana
disetor minimal Rp 1 triliun,
yang dapat berupa rupiah atau valuta asing.