Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekilas Tentang Bank Syariah

Sekilas Tentang Bank Syariah
 
Bank Aceh Syariah (foto: bankaceh.co.id)
SuaraDarussalam - Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bab III Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjelaskan asas, tujuan, dan fungsi bank syariah, secara umum tujuan utama Bank Syariah adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan komersial, investasi, keuangan, dan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Prinsip-prinsip Dasar Transaksi Syariah Tidak boleh ada gharar ((keraguan yang merugikan), tidak boleh ada maysir (spekulasi), tidak boleh ada unsur riba (tambahan/bunga), tidak boleh memperdagangkan uang (sebagai komoditas), dan bersifat universal. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka bank syariah yang paling sesuai karena mengganti mekanisme bunga dengan prinsip bagi hasil.

Dari segi permodalan pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan permodalan, disetor minimal sebesar Rp 1 triliun. Bagi bank asing yang membuka kantor cabang syariah dana disetor minimal Rp 1 triliun, yang dapat berupa rupiah atau valuta asing.

Selanjutnya, sumber dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia. Dan sumber dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang (money laundering). (Zubaidi)