QANUN ACARA AKAN PINCANG TANPA QANUN JINAYAH
Tgk Hasanuddin Yusuf Adan |
“Tidak akan ada fungsi Qanun Acara
Jinayah yang sedang dibahas oleh DPRA tanpa Qanun Jinayah. Logikanya, petunjuk
mengendarai mobil sudah ada, tapi mobilnya tidak ada, jadi bagaimana kita akan
berangkat dengan mobil? Artinya, setelah pelanggar syari’at ditangkap berdasarkan
hukum acara jinayah, tapi setelah ditangkap pelanggar hukum syari’ah ini tidak akan
bisa dihukum karena tidak ada Qanun Jinayah sebagai hukum formilnya. Jadi, Qanun
Acara Jinayah saja tidak akan ada fungsi”, kata Tgk Hasanuddin.
Selama ini, di DPRA, yang
tangani Qanun Acara Jinayah dan acara
jinayah berbeda fraksi. Qanun Acara Jinayah ditangani oleh Badan Legislatif
(Banleg) , sementara Qanun Jinayah ditangani oleh Fraksi Partai Aceh (PA). Nah,
Qanun Jinayah belum dibahas sama sekali, padahal ini sudah akhir tahun 2013,
kata Tgk Hasanuddin menambahkan.
Tgk Hasanuddin menduga, wakil
rakyat di DPRA tidak paham tentang urgensitas kedua Qanun tersebut yang diharapkan
hadir secara bersamaan. Ketidakpahaman ini kemudian membuat mereka tidak serius
disebabkan karena memang mereka di DPRA belum menyatu dengan syari’at Islam.
“Dan yang kita sayangkan, mereka
juga terprovokasi dengan stigma yang dibangun pihak luar yang menjelek-jelekkan
syari’at Islam. Ini mungkin lebih dominan. Mereka mereka dihantui oleh
orang-orang yang pernah memberi bantuan ke Aceh, sehingga enggan serius peduli
pada Qanun-qanun syari’at Islam” kata Tgk Hasanuddin yang juga dosen di
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry ini.
Jangan Pilih Wakil Rakyat yang
Tolak Qanun Jinayah
Tgk Hasanuddin menegaskan, tapi
yang lebih penting, masyarakat harus memantau agar jangan sampai Qanun Acara
Jinayah dan Qanun Jinayah ini tidak ditanda tangani hingga akhir tahun 2013.
“Jika tahun 2013 ini DPRA tidak
menyelesaikan urusan pembahasan dan menandatangani Qanun Acara Jinayah dan
Qanun Jinayah, maka kita harapkan agar masyarakat Aceh tahu kondisi ini, bahwa mereka
yang hari ini duduk di DPRA tidak mendukung penerapan syari’at Islam di Aceh,
dan masyarakat hendaknya pemilu 2014 nanti tidak memilih mereka lagi sebagai
wakilnya di DPRA”, tegas Tgk Hasanuddin menghimbau.
Dalam pengajian yang dihadiri
komponen wartawan yang tergabung dalam KWPSI dan aktivis ini, Tgk Hasanuddin
juga menjelaskan urgensitas Qanun Acara Jinayah dan Qanun Jinayah dalam upaya
mengisi kekosongan hukum dalam penguatan penerapan syari’at Islam di Aceh.
Tgk Hasanuddin juga
mengkritisi lemahnya visi Pemerintah Aceh dalam penerapan syari’at Islam. Seharusnya,
kata Tgk Hasanuddin, Gubernur dan Wakil Gubernur harus menjadi orang yang
terdepan dalam penerapan syari’at Islam.(tz)